Di sisi lain, dia mengatakan reshuffle bisa dilakukan ketika ada menteri yang terjerat kasus hukum.
"Kecuali ada menteri yang karena aspek-aspek hukum atau berhalangan tetap itu reshuffle dapat dilakukan, atau presiden juga memiliki opsi dalam menugaskan menteri-menteri yang lain untuk bertindak sebagai menteri ad interim," ujarnya.
Hasto menegaskan PDIP menyerahkan keputusan terkait reshuffle itu kepada Jokowi. Sebab Jokowi memiliki hak prerogatif sebagai presiden. (saa/ree)
Load more