News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tahan Dua Karyawan PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif

Penyidik KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). 
Rabu, 15 Mei 2024 - 20:43 WIB
KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya Terkait Proyek Fiktif
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). 

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Catur Prabowo, serta, Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Rabu (15/5/2024).

Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga. 

Kedua tersangka disebut menjadi orang kepercayaan dari Catur Prabowo.

"PSA dan DP sebagai orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang menjabat Direktur Utama PT AK Persero. Diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo," kata Asep.

Pandhit dan Deden kemudian mendirikan badan usaha fiktif untuk mencari uang. 

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Catur.

"PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Untuk dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero," ujar Asep.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sejumlah sekitar Rp46 miliar. 

Bahkan uang korupsi tersebut diduga mengalir kepada dua tersangka ini.

"Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP. Sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Asep.

Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar. 

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. (mhs/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Ultimatum Pimpinan BUMN Lama, KPK Respons Soal Panggilan Kejaksaan

Prabowo Ultimatum Pimpinan BUMN Lama, KPK Respons Soal Panggilan Kejaksaan

Meski dalam pernyataannya Prabowo tidak secara eksplisit menyebut KPK, lembaga antirasuah memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan secara sinergis antarpenegak hukum.
Komentar Berkelas Para Bintang Timnas Futsal Indonesia soal Laga Kontra Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal 2026

Komentar Berkelas Para Bintang Timnas Futsal Indonesia soal Laga Kontra Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal 2026

Para pemain bintang Timnas Futsal Indonesia memberikan komentar berkelas soal pertandingan melawan Jepang di Piala Asia Futsal 2026.
3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia di Eropa yang Berpeluang Invasi Super League Musim Depan, Nomor Dua Gratis

3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia di Eropa yang Berpeluang Invasi Super League Musim Depan, Nomor Dua Gratis

Meskipun peluangnya agak berat, namun deretan pemain diaspora Timnas Indonesia di Eropa ini masih berpeluang ikuti jejak kompatriotnya untuk ke Super League.
Sebelum Kejadian Memilukan, Anak SD di NTT yang Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Sempat Mengeluh Pusing dan Tak Mau Berangkat Sekolah

Sebelum Kejadian Memilukan, Anak SD di NTT yang Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Sempat Mengeluh Pusing dan Tak Mau Berangkat Sekolah

Sebelum kejadian memilukan terjadi, anak kelas IV SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu sempat mengeluh pusing dan tak mau berangkat sekolah. 
Mauro Zijlstra Lebih Pilih Persija, Media Belanda Kaget Striker Timnas Indonesia itu Rela Tinggalkan Eropa di Usia Muda

Mauro Zijlstra Lebih Pilih Persija, Media Belanda Kaget Striker Timnas Indonesia itu Rela Tinggalkan Eropa di Usia Muda

Striker Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, menjadi sorotan media Belanda usai kabar kepindahannya ke Liga Indonesia. Media tersebut sayangkan kepindahannya.
Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Hadapi China Resmi Diumumkan: Nova Arianto Panggil Pemain Diaspora

Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Hadapi China Resmi Diumumkan: Nova Arianto Panggil Pemain Diaspora

Timnas Indonesia resmi mengumumkan daftar pemain yang dipanggil untuk memperkuat tim U-17. Dari 28 pemain yang terpanggil, ada satu penyerang yang berkarier di luar negeri alias diaspora.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT