Lebak, Banten - Dua orang oknum perangkat Desa di Kabupaten Lebak, Banten, LM dan EM yang berposisi sebagai Kaur Keuangan dan Staff Desa di Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak di jebloskan ke penjara. Keduanya diduga telah menggelapkan dana infrastruktur desa tahun 2020 sebesar enam ratus enam puluh satu juta rupiah untuk berfoya-foya dan membeli sebuah mobil.
Modus kejahatan yang dilakukan kedua wanita cantik tersebut yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan salah satu perangkat desa. Tanda-tangan tersebut digunakan untuk memindahkan uang yang berada di rekening desa ke rekening pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, ST Hapsari mengatakan, keduanya resmi dijebloskan setelah petugas mendapatkan dua alat bukti.
“Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti telah menggelapkan dana desa atau APBDes tahun 2020” Kata Hapsari
Setelah berhasil memalsukan, keduanya kemudian mengambil uang tersebut untuk berfoya-foya dan salah satu tersangka membeli sebuah modil dengan hasil uang yang mereka gelapkan.
" uang itu dipakai untuk beli mobil baru dan renovasi rumah,"tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya disangkakan pasal berlapis yakni 2 atau 3 atau 8 nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2021 Jo pasal 55 KUHP dan Jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Load more