Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes) turut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan seorang ASN Pusdatin Kemenkes itu terjadwal diperiksa pada Kamis (19/10/2023).
Kendati demikian, ASN Pusdatin Kemenkes itu tak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah dilayangkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.
"Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir (saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes RI) hari ini dan meminta schedule ulang pemeriksaannya karena alasan dinas," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
Adanya ketidakhadiran saksi seorang ASN Pusdatin Kemenkes itu membuat penyidik kembali menjadwal pemeriksaan ulang.
Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan jadwal pemeriksaan terhadap seorang ASN Pusdatin Kemenkes pada pekan depan.
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap staf Pusdatin Kemenkes RI di hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 jam 10.00 WIB," ungkapnya.
52 Orang Telah Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK Terhadap Eks Mentan SYL
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan sejumlah langkah dalam mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam langkah mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL puluhan saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jadi total sampai dengan hari Kamis kemarin tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10/2023).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengaku bakal melakukan penyitaan sejumlah dokumen pimpinan KPK dalam upaya langkah mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Menurutnya, langkah penyitaan sejumlah dokumen pimpinan KPK itu didasari kepolisian pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu," katanya, Jumat (20/10/2023).
"Kami telah membuat surat kepada Pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan," sambungnya.
Kendati demikian, Ade enggan merinci dokumen pimpin KPK yang bakal disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dokumen tersebut termasuk dalam materi penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.
"Sementara surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap," katanya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.
Sejak saat itu puluhan saksi beserta dokumen telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (raa/nsi)
Load more