Dia pun menegaskan dari cerita tersebut, hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari mana pun.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membeberkan alasan mengapa sikap MK berubah terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ternyata hal ini disinyalir Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Di mana menurut Saldi Isra RPH diadakan untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023 yang dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
"Pada RPH tanggal 19 September 2023 tersebut, tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," kata dia di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Pada RPH tersebut telah disepakati menolak putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap menjunjung Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.
Load more