Semarang-Jawa Tengah- Ratusan massa buruh dari berbagai elemen di Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah jalan Pahlawan no 16 kota Semarang, (29/11/2021).
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan aksi ini untuk mengawal upah pada 2022 di Jawa Tengah, dimana UMP Jawa Tengah telah diketok oleh gubernur yang dimulai hari ini dan paling lambat besok tanggal 30 November 2021 UMK akan segera di ketok juga oleh gubernur.
“Sehingga menjadi penting aksi hari ini untuk mengawal Upah yang berkeadilan dengan tidak memakai dasar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat,” katanya di lokasi aksi.
Jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap rendah, terang Aulia, maka massa buruh mengancam mogok kerja.
"Jika tetap dipaksakan, kami akan mogok tanggal 6, 7, dan 8 (Desember)," tegasnya.
Dalam siaran persnya ada tiga tuntutan buruh di Jawa Tengah yaitu berlakukan putusan MK yang menyatakan Omnibus law - UU Cipta Kerja cacat prosedural.
Load more