Jimly menyebut saat ini MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. Dua laporan lainnya akan disidangkan pada Jumat (3/11/2023).
Jimly menambahkan MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023.
Pada Kamis (2/11/2023) lalu, MKMK sudah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Wahiduddin Adams.
Pada pemeriksaan tersebut, Jimly menyatakan hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya. (ant/nsi)
Load more