Palembang, tvOnenews.com - Dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan melibatkan tiga oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.
Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP dan RFH itu, tampak menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kelas I Pakjo dan Rutan Wanita Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan sebelumnya ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka, dan hari ini dilaksankan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
"Dan penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP," ungkap Aspidsus.
Dijelaskannya, untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka ialah terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.
"Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).
Ia mengatakan kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.
"Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan," tutupnya. (peb/nof)
Load more