LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara

Mahkamah Konstitusi Lahir Agustus 2003, Inilah Perjalanan Pembentukannya

Mahkamah Konstitusi RI merupakan lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir pada tahun 2003, dari hasil perubahan UUD RI Tahun 1945.

Selasa, 7 November 2023 - 12:48 WIB

tvOnenews.comMahkamah Konstitusi RI merupakan lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir pada tahun 2003, dari hasil perubahan UUD RI Tahun 1945. Sebagai organ konstitusi, lembaga ini didesain untuk menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap UU Dasar melalui putusan-putusannya.

Ini sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi
Dalam sejarah penyusunan UUD 1945, Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pernah mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya adalah kewenangan judicial review. Namun akhirnya ide tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.

Seiring berjalannya waktu, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review di Indonesia semakin terasa. Pada tahun 2001, sejarah MK diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. 

Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :

Setelah dilakukan pembahasan selama beberapa waktu, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara, lalu diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Tanggal 13 Agustus 2003 ini adalah hari yang menandai hari lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dilansir dari mkri.id, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan hakim konstitusi masing-masing tiga orang. Hakim konstitusi yang diajukan DPR yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., I Dewa Gede Palguna., dan Letjen TNI (Purn) Achmad Roestandi, S.H. Lalu, Presiden mengajukan Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM., dan Dr. H. Harjono, S.H., MCL., S.H., M.H. Terakhir, MA mengajukan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Sudarsono, S.H.

Dari hasil musyarah sembilan hakim konstitusi periode pertama dengan masa jabatan 2003-2008, terpilihlah ketua dan wakil ketua MK. Hasilnya, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. terpilih sebagai ketua MK dan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. sebagai wakil ketua MK pertama.

Perjalanan MK selanjutnya ditandai oleh pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA, dalam melaksanakan kewenangan MK yang bersifat sementara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.

Pada periode pertama, hakim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Selain kemajuan di bidang penyelesaian perkara, MK periode pertama ini juga berhasil memperkenalkan diri kepada masyarakat luas sebagai lembaga negara baru melalui berbagai kegiatan dengan berbagai elemen masyarakat, terutama perguruan tinggi.

Pada periode kedua, yakni tahun 2008-2013, MK menerima pengalihan kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari MA.

Selain di dalam negeri, sosialisasi MK Republik Indonesia juga merambah ke level internasional melalui berbagai forum pertemuan MK berbagai negara. Kiprah MK dalam dunia internasional juga meningkat dengan terlibatnya MK dalam mendirikan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) yang dideklarasikan di Jakarta pada tahun 2010.

Pada tahun 2014, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dewan Etik Hakim Konstitusi diatur dalam Bab IV PMK tersebut. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dewan Etik Hakim Konstitusi merupakan salah satu perangkat yang dibentuk oleh MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oileh Hakim Konstitusi.

Sepanjang sejarah, ada beberapa kasus yang pernah ditangani MK, antara lain dihapusnya ancaman pidana bagi orang yang mengaku-ngaku advokat pada tahun 2004, harga BBM dikendalikan pemerintah pada tahun 2003, dan dipangkasnya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia pada tahun 2003.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Italia Tiba-Tiba Diserang Jelang Euro 2024, Jose Mourinho: Kalian Takkan Juara

Timnas Italia Tiba-Tiba Diserang Jelang Euro 2024, Jose Mourinho: Kalian Takkan Juara

Timnas Italia tiba-tiba diserang jelang Euro 2024 melalui pernyataan eks pelatih AS Roma, Jose Mourinho, yang mengatakan bahwa mereka takkan jadi juara lagi.
Ridwan Kamil Memiliki Elektabilitas Tertinggi Calon Gubernur Jabar

Ridwan Kamil Memiliki Elektabilitas Tertinggi Calon Gubernur Jabar

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperoleh elektabilitas tertinggi sebagai calon gubernur Jabar apabila pilkada digelar saat survei dilangsungkan.
Jelang Puncak Haji 2024, 325 Ribu Jemaah Tidak Resmi Dikeluarkan dari Makkah oleh Pemerintah Arab Saudi

Jelang Puncak Haji 2024, 325 Ribu Jemaah Tidak Resmi Dikeluarkan dari Makkah oleh Pemerintah Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi telah resmi mengeluarkan 325 ribu jemaah haji yang tidak memiliki izin atau terdaftar dari Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji 2024.
Suami Dibakar Polwan Meninggal Dunia, Kapolres Mojokerto Bocorkan Penyebabnya

Suami Dibakar Polwan Meninggal Dunia, Kapolres Mojokerto Bocorkan Penyebabnya

Rakyat Indonesia baru saja dihebohkan soal tragedi Polwan bakar suami di Mojokerto, Minggu (9/6/2024) siang tadi. Pasalnya, Briptu RDW meninggal dunia
Perkembangan Kasus Vina Harus Disampaikan ke Publik, Polda Jabar Diminta Beberkan Pengakuan Ayah Eky Iptu Rudiana

Perkembangan Kasus Vina Harus Disampaikan ke Publik, Polda Jabar Diminta Beberkan Pengakuan Ayah Eky Iptu Rudiana

Keberadaan ayah Eky Iptu Rudiana mendapat perhatian publik, terkait keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 lalu.
Biaya Pendidikan Naik 15 Persen Per Tahun, BritAma Rencana Tawarkan Solusi Ini!

Biaya Pendidikan Naik 15 Persen Per Tahun, BritAma Rencana Tawarkan Solusi Ini!

Pendidikan adalah salah satu bekal terpenting bagi masa depan anak. Namun, dengan biaya pendidikan yang terus meningkat setiap tahunnya, orang tua kerap dihadapkan pada tantangan finansial yang rumit.  
Trending
Shin Tae-yong Semakin Full Senyum Lantaran Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Bintang Eropa Baru yang Potensial, Omongan Jujur Media Vietnam Malah Jadi Kenyataan

Shin Tae-yong Semakin Full Senyum Lantaran Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Bintang Eropa Baru yang Potensial, Omongan Jujur Media Vietnam Malah Jadi Kenyataan

Shin Tae-yong semakin full senyum lantaran Timnas Indonesia bakal kedatangan bintang Eropa baru yang potensial hingga omongan jujur media Vietnam malah menjadi kenyataan adalah dua berita yang paling populer.
Terang Benderang, Polda Jabar Disebut 'Melunak' Akhirnya Balikin Motor Nouvo Kesayangan Milik Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata Ini Alasannya..

Terang Benderang, Polda Jabar Disebut 'Melunak' Akhirnya Balikin Motor Nouvo Kesayangan Milik Pegi Setiawan Alias Perong, Ternyata Ini Alasannya..

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat perlahan-lahan mulai melunak terhadap sejumlah permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.
Kualitas Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Mulai Diragukan, Shin Tae-yong Ikut Diseret

Kualitas Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Mulai Diragukan, Shin Tae-yong Ikut Diseret

Kualitas calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Jens Raven mulai diragukan setelah tidak tampil cukup baik dalam ajang Toulon Cup 2024.
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jabar Tak 'Berkutik' Usai Bukti Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Mengua

Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jabar Tak 'Berkutik' Usai Bukti Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Mengua

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) mulai memasuki babak baru usai penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
Hadirnya Propam dalam Kasus Pembunuhan Vina Bikin Bingung, Kriminolog Soroti Ada yang Tak Beres: Mau Main Hukum atau Tekanan Massa?

Hadirnya Propam dalam Kasus Pembunuhan Vina Bikin Bingung, Kriminolog Soroti Ada yang Tak Beres: Mau Main Hukum atau Tekanan Massa?

Propam Polri diduga ikut turun gunung dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu. Meski demikian, kriminolog Adrianus Meliala menilai ada..
Meski Kalah dari Filipina, Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Syarat Ini, Indonesia Akan Kedatangan Bintang Eropa Baru 

Meski Kalah dari Filipina, Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan Syarat Ini, Indonesia Akan Kedatangan Bintang Eropa Baru 

Meski kalah dari Filipina, Timnas Indonesia bisa lolos putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan syarat, Indonesia akan kedatangan bintang Eropa baru?
Filipina Harus Hati-hati, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia Jika Shin Tae-yong Turunkan Calvin Verdonk dan Jay Idzes

Filipina Harus Hati-hati, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia Jika Shin Tae-yong Turunkan Calvin Verdonk dan Jay Idzes

Filipina yang sudah dipastikan tersingkir akan menghadapi Timnas Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (11/6/2024) mendatang. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
Selengkapnya