GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Tata Negara Unhas Sebut Putusan MKMK Tentukan Nasib Negara Indonesia

Pengamat Hukum Tata Negara, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar, menyebut putusan MKMK akan sangat menentukan nasib negara ke depan.
Selasa, 7 November 2023 - 14:09 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar
Sumber :
  • andri rezky

Makassar, tvOnenews.com -  Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar, menyebut putusan MKMK akan sangat menentukan nasib negara ke depan.

"Sebab berkenaan dengan persoalan norma Konstitusi yang bermasalah di mana hakim MK telah keliru," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar, Selasa (7/11/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Aminuddin mengatakan jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan MK, maka Gibran gagal maju pada Pilpres 2024. 

"Bisa menjadi penentuan nasib bagi putra Sulung Presiden Joko, Gibran Rakabuming Raka," terangnya.

Ada dugaan kesengajaan, kata Prof Aminuddin, jika melakukan tindakan atau perbuatan yang melangkahi atau menyimpang dari apa yang seharusnya diputuskan dalam perkara batas umur bagi Presiden dan Wakil Presiden.

Dikatakan Prof. Aminudin, harus ada upaya untuk memperbaiki kembali keputusan yang dianggap keliru tersebut. 

"Dengan mendasarkan pada putusan MKMK sehingga putusan MK dalam perkara nomor 90 dan 91 bisa diuji kembali dan diperbaiki," lanjutnya.

Jika tidak, kata Prof. Aminudin, maka bisa memicu turunnya atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.

"Ini juga akan berakibat pada pengujian hasil Pilpres yang akan dilakukan," tutur Prof. Aminuddin.

Tambahnya, putusan MKMK akan tetap mengacu pada ranah etik. Namun jika berdasar UU Kekuasaan Kehakiman akan berakibat pada putusan yang tidak sah.

"Karena adanya pelanggaran prinsip mengadili bahwa kalau terkait dengan adanya hubungan keluarga maka Hakim wajib mengundurkan diri untuk itu," ungkapnya. 

Namun, dituturkan Prof. Aminudin, di sisi lain juga perlu dilihat, putusan MK itu final dan binding yang berarti final dan mengikat.

"Kalau itu yang mau dilakukan maka harus ada pengujian kembali terhadap putusan itu," bebernya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi itu kan tidak mungkin sebab pengujian yang dilakukan MK itu adalah UU terhadap UUD bukan putusan, terkecuali permohonan baru terhadap ketentuan pasal 56 huruf q UU Pemilu," sambung dia. 

Menyinggung komentar Wakil Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman yang menyebut, putusan MKMK bukan jaminan pembatalan putusan MK, Prof. Aminudin memberikan ulasannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pergerakan Pemuda UMNO Malaysia hingga menggelar tasyakuran dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Hasil Super League: Persebaya Terhenti! Bhayangkara Naik Klasemen Seusai Menang Dramatis

Persebaya Surabaya harus mengakhiri catatan impresif 13 laga tanpa kekalahan setelah tumbang 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-21 Super League Indonesia 2025/2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.
Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Bintang Muda Futsal Indonesia Dibidik Klub Spanyol! Israr Megantara Siap Go Abroad

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara mengungkap hasrat besarnya untuk berkarier di luar negeri.

Trending

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

HUT Ke-24, AMPG Teken MoU dengan Pemuda UMNO Malaysia

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pergerakan Pemuda UMNO Malaysia hingga menggelar tasyakuran dan doa bersama dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-24 di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT