LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
diskusi bertajuk "Anotasi Putusan Adelin Lis"
Sumber :
  • IST

Pakar Hukum Sebut Adelin Lis Lakukan Pelanggaran Administratif

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai Direktur Keuangan PT Kaeng Nam Developmen Indonesia, Adelin Lis yang divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penebangan hutan liar memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya.

Jumat, 10 November 2023 - 23:28 WIB

Di tempat yang sama, pengamat kehutanan, Sadino menyesalkan Adlin Lis disangkakan dengan melakukan tindakan pidana korupsi. Sadino menyebut, Adelin Lis tidak bisa disangkakan dengan tindakan korupsi karena tidak melakukan tindakan pidana. 

"Kan pelanggaran yang dilakukan kesalahan administrasi, ini yang membuat heran kenapa harus tindak pidana, apalagi Adelin Lis tidak terbukti merugikan negara, kan harus jelas kerugian negara apa yang disebabkan Adelin Lis," ucapnya.

Sebelumnya, pengamat hukum Sangap Surbakti menilai vonis terhadap Adelin Lis dengan sangkaan melakukan penebangan liar jelas keliru. Sebab, dia merupakan Direktur Keuangan yang tugasnya sebatas mengatur lalu lintas keuangan dan cash flow perusahaan, serta bertanggungjawab kepada Dirut perusahaan. Bukan soal tebang menebang pohon atau lahan.

Sementara terhadap organ/perseorangan di tubuh perusahaan yang berhubungan dengan lahan, malah terbebas dari hukuman meski awalnya sempat menjalani pemeriksaan dengan berkas dibuat terpisah. Sebut saja seperti Manajer Camp dinyatakan bebas oleh PN Madina karena dinilai bukan perkara pidana melainkan hanya pelanggaran/sanksi administrasi saja.
 
"Demikian juga terhadap Direktur Produksi/Perencanaan Washington Pane dinyatakan bebas oleh PN Madina, dengan alasan yang sama seperti Manager Camp," katanya.

Baca Juga :

Ia menjelaskan terhadap Dirut Ir Oscar A Sipayung hanya sampai proses penyidikan. Sementara kepada Komisaris Ir Harsono justru tidak ada penyelidikan sama sekali. Sedangkan Komisaris Utama Adenan Lis bebas karena mendapat SP3 dari Polda Sumut.

"Inilah yang disebut akrobat hukum. Sebab terhadap kasus yang sama hanya satu orang yang bertanggungjawab menjalani hukuman, yakni Adelin Lis," ujar Sangap.

Anehnya lagi, lanjut dia, dalam kasus itu, vonis terhadap Adelin Lis adalah penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Vonis yang dituduhkan, tidak pantas menjadikan Adelin Lis harus menjalani hukuman pidana selama 10 tahun. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Warga Mangunharjo Semarang Digegerkan Pemulung Temukan Orok Bayi di Tong Sampah

Warga Mangunharjo Semarang Digegerkan Pemulung Temukan Orok Bayi di Tong Sampah

Warga Jalan Berlian 1, RT 3 RW 5, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah digegerkan usai pemulung menemukan orok bayi di tong sampah, Jumat (24/5/2024). 
Menteri hingga Parpol Pendukung Ganjar Datang ke Rakernas V PDIP

Menteri hingga Parpol Pendukung Ganjar Datang ke Rakernas V PDIP

DPP PDI Perjuangan mengundang tokoh-tokoh eksternal untuk hadir dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP pada Jumat (24/5/2024).
Ganjar-Mahfud, Menteri Jokowi dan Ketum Parpol Koalisi Pilpres Hadiri Rakernas V PDIP

Ganjar-Mahfud, Menteri Jokowi dan Ketum Parpol Koalisi Pilpres Hadiri Rakernas V PDIP

DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengundang tokoh-tokoh eksternal untuk hadir dalam acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP pada Jumat (24/5/2024).
Kata Paranormal untuk Sosok Linda yang Pernah Ngaku Kesurupan dan Ungkap Kejahatan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Sebaiknya Kamu Cepat Muncul Dulu, Atau..

Kata Paranormal untuk Sosok Linda yang Pernah Ngaku Kesurupan dan Ungkap Kejahatan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Sebaiknya Kamu Cepat Muncul Dulu, Atau..

Paranormal ini mengungkapkan pesan penting pada Linda, teman Vina yang disebut kerasukan arwah Vina Cirebon. Seperti apa? Berikut artikel selengkapnya.....
Liburan Waisak di Yogyakarta, Presiden Jokowi Bagikan Kaus ke Wisatawan Malioboro

Liburan Waisak di Yogyakarta, Presiden Jokowi Bagikan Kaus ke Wisatawan Malioboro

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama keluarganya diketahui menghabiskan libur panjang Waisak di Istana Kepresidenan Yogyakarta yang berada di Kawasan Malioboro, Jumat (24/5/2024).
Bayi Perempuan Hasil Hubungan Gelap Dibuang Usai Dilahirkan, Sepasang Kekasih di Simalungun Ditangkap

Bayi Perempuan Hasil Hubungan Gelap Dibuang Usai Dilahirkan, Sepasang Kekasih di Simalungun Ditangkap

Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih yakni pria inisial VAR (18) dan perempuan inisial AS (18), kini ditahan di Polres Simalungun.
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya hingga tiga pelaku yang buron selama 8 tahun.
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Behind The Scene Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Ungkap Saat Shooting Lihat Visual Ini dan Banyak yang Menangis

Behind The Scene Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Ungkap Saat Shooting Lihat Visual Ini dan Banyak yang Menangis

Film yang disutradari Anggy Umbara, Vina: Sebelum 7 Hari jadi perbincangan hangat publik karena menceritakan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya