LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
diskusi bertajuk "Anotasi Putusan Adelin Lis"
Sumber :
  • IST

Pakar Hukum Sebut Adelin Lis Lakukan Pelanggaran Administratif

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai Direktur Keuangan PT Kaeng Nam Developmen Indonesia, Adelin Lis yang divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penebangan hutan liar memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya.

Jumat, 10 November 2023 - 23:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai Direktur Keuangan PT Kaeng Nam Developmen Indonesia, Adelin Lis yang divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penebangan hutan liar memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya.

"Terpidana (Adelin Lis) bisa mengajukan PK lagi," kata Suparji dalam diskusi bertajuk "Anotasi Putusan Adelin Lis" yang digelar di Diskaz Kafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Dosen Universitas Al-Azhar itu mengatakan, alasan Adelin Lis bisa melakukan PK kedua karena kesalahan yang dilakukannya bukan termasuk perkara pidana. Melainkan pelanggaran administratif. Sebab, lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam.

Suparji menjelaskan, jika penebangan kayu itu masih dalam lokasi izin perusahaan, maka tidak bisa disangkakan dengan perkara pidana. Hal tersebut sudah diatur, dan PK kedua itu akan membuktikan bahwa ada kekeliruan dalam putusan yang disangkakan kepada Adelin Lis.

Baca Juga :

"Pelanggaran yang dilakukan Adelin Lis kan kesalahan administrasi, bukan perkara pidana. Penebangan kayu yang dilakukan masih termasuk area lokasi izin perusahaannya, jadi bisa mengajukan PK lagi dengan dalil pelanggaran administratif, ini akan membuktikan adanya kekeliruan hakim" terang dia.

Suparji mengatakan, jika Adelin Lis kembali mengajukan PK ke MA, maka itu kesempatan bagi MA untuk memperbaiki keputusannya, yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara. 

"Makanya dalam PK-nya nanti, harus benar-benar komplit. Sehingga, bisa membuktikan ada kontradiksi dari putusan hakim, apakah itu berpotensi dikabulkan tergantung dari dalil-dalil PK," tandas dia.

Di tempat yang sama, pengamat kehutanan, Sadino menyesalkan Adlin Lis disangkakan dengan melakukan tindakan pidana korupsi. Sadino menyebut, Adelin Lis tidak bisa disangkakan dengan tindakan korupsi karena tidak melakukan tindakan pidana. 

"Kan pelanggaran yang dilakukan kesalahan administrasi, ini yang membuat heran kenapa harus tindak pidana, apalagi Adelin Lis tidak terbukti merugikan negara, kan harus jelas kerugian negara apa yang disebabkan Adelin Lis," ucapnya.

Sebelumnya, pengamat hukum Sangap Surbakti menilai vonis terhadap Adelin Lis dengan sangkaan melakukan penebangan liar jelas keliru. Sebab, dia merupakan Direktur Keuangan yang tugasnya sebatas mengatur lalu lintas keuangan dan cash flow perusahaan, serta bertanggungjawab kepada Dirut perusahaan. Bukan soal tebang menebang pohon atau lahan.

Sementara terhadap organ/perseorangan di tubuh perusahaan yang berhubungan dengan lahan, malah terbebas dari hukuman meski awalnya sempat menjalani pemeriksaan dengan berkas dibuat terpisah. Sebut saja seperti Manajer Camp dinyatakan bebas oleh PN Madina karena dinilai bukan perkara pidana melainkan hanya pelanggaran/sanksi administrasi saja.
 
"Demikian juga terhadap Direktur Produksi/Perencanaan Washington Pane dinyatakan bebas oleh PN Madina, dengan alasan yang sama seperti Manager Camp," katanya.

Ia menjelaskan terhadap Dirut Ir Oscar A Sipayung hanya sampai proses penyidikan. Sementara kepada Komisaris Ir Harsono justru tidak ada penyelidikan sama sekali. Sedangkan Komisaris Utama Adenan Lis bebas karena mendapat SP3 dari Polda Sumut.

"Inilah yang disebut akrobat hukum. Sebab terhadap kasus yang sama hanya satu orang yang bertanggungjawab menjalani hukuman, yakni Adelin Lis," ujar Sangap.

Anehnya lagi, lanjut dia, dalam kasus itu, vonis terhadap Adelin Lis adalah penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Vonis yang dituduhkan, tidak pantas menjadikan Adelin Lis harus menjalani hukuman pidana selama 10 tahun. 

"Sebab, lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam. Artinya yang dilakukan bukan pembalakan liar atau illegal logging," tandasnya. (ebs)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Yolla Yuliana Naik Pitam Hingga Mau Lapor Polisi: Miris Banget

Yolla Yuliana Naik Pitam Hingga Mau Lapor Polisi: Miris Banget

Dalam unggahan story di akun Instagram pribadinya, Yolla Yuliana menegur salah satu akun Instagram fans voli yang seringkali melecehkan dia dan pemain lainnya. 
Selamat Hari Raya Idul Adha, Berikut Berbagai Kisah Sapi Kurban Ngamuk dan Lepas

Selamat Hari Raya Idul Adha, Berikut Berbagai Kisah Sapi Kurban Ngamuk dan Lepas

Seekor sapi kurban terlepas di pemukiman padat penduduk di jalan Kebon Jeruk 14, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 
Idul Adha Hari Ini, Masjid Istiqlal Terpantau Padat Merayap

Idul Adha Hari Ini, Masjid Istiqlal Terpantau Padat Merayap

Idul Adha 1445 Hijriah hari ini, salah satu masjid terbesar di Jakarta, Masjid Istiqlal padat merayap didatangi jemaah yang akan salat Ied.
Viral Wilayah Sukolilo Pati 'Dituding' Sebagai Kampung Penadah, Menko PMK Muhadjir Effeny Berani Singgung Stigma

Viral Wilayah Sukolilo Pati 'Dituding' Sebagai Kampung Penadah, Menko PMK Muhadjir Effeny Berani Singgung Stigma

Wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah belakang terakhir menuai sorotan seusai dituding sebagai kampung penadah kendaraan curian. Menko Muhadjir merespon
IJSL 2024 Diharapkan Hasilkan Regenerasi untuk Sepak Bola Indonesia

IJSL 2024 Diharapkan Hasilkan Regenerasi untuk Sepak Bola Indonesia

Selama delapan pekan, mereka menunjukkan performa  maksimal di Lapangan Jepang Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Prediksi Euro 2024 Austria vs Prancis: Beban Berat Kylian Mbappe Gendong Les Bleus Meraih Trofi Delaunay

Prediksi Euro 2024 Austria vs Prancis: Beban Berat Kylian Mbappe Gendong Les Bleus Meraih Trofi Delaunay

Prediksi Euro 2024 antara Austria kontra Prancis di Merkur Spiel-Arena, Dusseldorf, Selasa (18/6/2024) pukul 02.00 WIB akan jadi pembahasan dalam artikel ini.
Trending
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Jangan Lakukan ini Sebelum Lakukan Shalat Idul Adha, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan akan dapat Pahala Bila Tidak Melakukannya

Jangan Lakukan ini Sebelum Lakukan Shalat Idul Adha, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan akan dapat Pahala Bila Tidak Melakukannya

perlu diperhatikan ternyata ada hal yang justru tidak boleh dilakukan sebelum melakukan shalat Idul Adha agar mendapat pahala. Ustaz Adi Hidayat mengatakan...
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Sempat Garang Usai Rekam Video Pasca Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta Hingga Tewas, Selebgram Asal Desa Sukolilo Menciut Diserang Netizen, Berujung...

Sempat Garang Usai Rekam Video Pasca Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta Hingga Tewas, Selebgram Asal Desa Sukolilo Menciut Diserang Netizen, Berujung...

Kasus bos rental mobil berinisial BH asal Jakarta yang tewas dikeroyok oleh warga Desa Susokilo, Pati, Jawa Tengah pada Kamis, 6 Juni 2024 berbuntut panjang.
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya