Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai Direktur Keuangan PT Kaeng Nam Developmen Indonesia, Adelin Lis yang divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penebangan hutan liar memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya.
"Terpidana (Adelin Lis) bisa mengajukan PK lagi," kata Suparji dalam diskusi bertajuk "Anotasi Putusan Adelin Lis" yang digelar di Diskaz Kafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Dosen Universitas Al-Azhar itu mengatakan, alasan Adelin Lis bisa melakukan PK kedua karena kesalahan yang dilakukannya bukan termasuk perkara pidana. Melainkan pelanggaran administratif. Sebab, lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam.
Suparji menjelaskan, jika penebangan kayu itu masih dalam lokasi izin perusahaan, maka tidak bisa disangkakan dengan perkara pidana. Hal tersebut sudah diatur, dan PK kedua itu akan membuktikan bahwa ada kekeliruan dalam putusan yang disangkakan kepada Adelin Lis.
"Pelanggaran yang dilakukan Adelin Lis kan kesalahan administrasi, bukan perkara pidana. Penebangan kayu yang dilakukan masih termasuk area lokasi izin perusahaannya, jadi bisa mengajukan PK lagi dengan dalil pelanggaran administratif, ini akan membuktikan adanya kekeliruan hakim" terang dia.
Suparji mengatakan, jika Adelin Lis kembali mengajukan PK ke MA, maka itu kesempatan bagi MA untuk memperbaiki keputusannya, yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara.
"Makanya dalam PK-nya nanti, harus benar-benar komplit. Sehingga, bisa membuktikan ada kontradiksi dari putusan hakim, apakah itu berpotensi dikabulkan tergantung dari dalil-dalil PK," tandas dia.
Di tempat yang sama, pengamat kehutanan, Sadino menyesalkan Adlin Lis disangkakan dengan melakukan tindakan pidana korupsi. Sadino menyebut, Adelin Lis tidak bisa disangkakan dengan tindakan korupsi karena tidak melakukan tindakan pidana.
"Kan pelanggaran yang dilakukan kesalahan administrasi, ini yang membuat heran kenapa harus tindak pidana, apalagi Adelin Lis tidak terbukti merugikan negara, kan harus jelas kerugian negara apa yang disebabkan Adelin Lis," ucapnya.
Sebelumnya, pengamat hukum Sangap Surbakti menilai vonis terhadap Adelin Lis dengan sangkaan melakukan penebangan liar jelas keliru. Sebab, dia merupakan Direktur Keuangan yang tugasnya sebatas mengatur lalu lintas keuangan dan cash flow perusahaan, serta bertanggungjawab kepada Dirut perusahaan. Bukan soal tebang menebang pohon atau lahan.
Sementara terhadap organ/perseorangan di tubuh perusahaan yang berhubungan dengan lahan, malah terbebas dari hukuman meski awalnya sempat menjalani pemeriksaan dengan berkas dibuat terpisah. Sebut saja seperti Manajer Camp dinyatakan bebas oleh PN Madina karena dinilai bukan perkara pidana melainkan hanya pelanggaran/sanksi administrasi saja.
"Demikian juga terhadap Direktur Produksi/Perencanaan Washington Pane dinyatakan bebas oleh PN Madina, dengan alasan yang sama seperti Manager Camp," katanya.
Ia menjelaskan terhadap Dirut Ir Oscar A Sipayung hanya sampai proses penyidikan. Sementara kepada Komisaris Ir Harsono justru tidak ada penyelidikan sama sekali. Sedangkan Komisaris Utama Adenan Lis bebas karena mendapat SP3 dari Polda Sumut.
"Inilah yang disebut akrobat hukum. Sebab terhadap kasus yang sama hanya satu orang yang bertanggungjawab menjalani hukuman, yakni Adelin Lis," ujar Sangap.
Anehnya lagi, lanjut dia, dalam kasus itu, vonis terhadap Adelin Lis adalah penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Vonis yang dituduhkan, tidak pantas menjadikan Adelin Lis harus menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
"Sebab, lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam. Artinya yang dilakukan bukan pembalakan liar atau illegal logging," tandasnya. (ebs)
Load more