Miris, Anak Gugat Ibu ke PN Jakbar Gara-gara Warisan
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Elisabeth Mariana, 71 dilaporkan kedua anaknya, Vestina Ria Kartika dan Veronica Ria Permatasari ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ibu yang berusia senja ini dilaporkan karena harta warisan sebuah rumah di Green Garden Blok K-1/6, RT 012/RW 004, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Elisabeth menceritakan kisahnya saat hadir sidang di PN Jakbar. Dia menuturkan permasalahan muncul setelah ia menjual rumah di Green Garden itu senilai Rp4 miliar. Kemudian, ia memberi anaknya yang berjumlah empat orang masing-masing Rp400 juta. Yakni Vestina, Veronica, Valentina Ria Puspa Sari dan Adrian Rio Harto.
"Itu saya jual rumahnya, karena enggak ada duit lagi buat makan, tapi digugat. Padahal sudah saya bagi. Dia bilang belum terima, kalau memang dia enggak mau pulangin uang saya, saya juga masih membutuhkan. Saya sehari-hari enggak ada uang," kata Elisabeth di PN Jakbar, Senin (13/11/2023)
Vestina dan Veronica tidak setuju dengan penjualan rumah tersebut. Mereka mengganggap rumah di kawasan elite itu milik ayahnya, yang tidak lain adalah suami Elisabeth yang meninggal 2006 lalu. Padahal, kata Elisabeth, rumah itu warisan dari ibundanya yang telah meninggal saat ia berusia satu tahun.
"Jadi pas itu saya bilang itu punya orang tua saya sendiri. Suami pekerjaannya bukan enggak menghargai suami, cuma cukup buat makan. Itu warisan dari orang tua ibu saya yang meninggalkan saya waktu kecil, jadi buat saya sepenuhnya karena saya anak tunggal," ujar Elisabeth.
Dia mengaku sangat kecewa dan sedih atas perlakuan kedua anak perempuannya itu. Sebab, dia telah membesarkan dan menyekolahkan anaknya sampai menjadi orang hebat. Vestina menjadi notaris yang bisa dibilang terkenal, Veronika lulus kedokteran.
"Saya benar-benar kaget, saya sudah sekolahin kenapa balasannya seperti itu, sakit rasanya hati. Sebagai orang tua merasakan sakit apa enggak, itu saja yang rasain di hati saya. Kalau memang saya enggak bagi pulangin uang itu, saya juga masih membutuhkan, saya enggak punya apa-apa sekarang, saya sudah bagi rata tapi dia bilang katanya tidak dikasih, tapi saya ada bukti," kata Elisabeth sambil gemetar menahan kesedihannya.
Elisabeth mengatakan sama halnya Veronica, yang ikut membuat hatinya sedih. Veronica yang ia lahirkan dan besarkan mengatakan bahwa dirinya iblis dan setan.
"Loh berarti dia anak iblis, yang mengalir darahnya darah daya. Kalau dia enggak mau ngaku ya sudah pulangin uang sayaitu. Saya minta keadilan saya minta pulangin Veronica Rp400 juta, Vestina Rp400 juta, dia enggak ngaku saya juga enggak apa-apa. Lebih baik begitu daripada ini dipanjang-panjangin buang-buang uang mending nyumbang sama orang enggak mampu," tutur Elisabeth.
Elisabeth mengaku tidak pernah diberi uang dan makan oleh Veronica dan Vestina. Bahkan, dia diusir dari rumah di Green Garden tersebut. Dia kini tinggal bersama anak ketiga, Valentina Ria Puspa Sari dan cucu di rumah kontrakan yang beralamat di Victoria Park Residence, Karawaci, Kota Tangerang.
"Jadi tahun 2021 dia ribut sama saya mau diambil (rumah Green Garden), dia mau bikin surat kosong suruh tanda tangan, saya bilang saya bukannya enggak mau, apa tulisannya saya enggak tahu. Terus ya sudah akhirnya saya diusir. Saya bilang salah saya apa diusir," ungkap Elisabeth.
Elisabeth mengatakan dalam waktu 1x24 jam ia diminta harus meninggalkan rumah yang menjadi tempat hidupnya bersama suami dan keempat anaknya itu. Karena malu dan merasa tidak dihargai, Elisabeth memilih pergi dengan membawa pakaian seadanya.
"Percuma saya tinggal di situ saya enghal dianggap, mau makan pun saya susah," beber Elisabeth.
Elisabeth mengungkap ia menjual rumah warisan dari orang tuanya itu karena memerlukan banyak uang. Salah satunya untuk pengobatan anaknya keempat, Adrian yang menderita hemofilia. Sebab, satu kali suntikan sebanyak satu botol harganya mencapai Rp15 juta. Terlebih, kata Elisabeth, Veronica sempat membawa kabur uang pengobatan Adrian.
"Jadi saya apa boleh buat, rumah saya jual buat saya makan. Tapi dia kayanya enggak suka. Suda lama banget, sudh mau tiga tahun saya disiksa seperti ini. Makan dari mana ya makanya saya jual rumah itu," jelasnya.
Dia berharap hakim PN Jakbar bisa tegas dan menegakkan keadilan dalam kasus yang dilaporkan anaknya. Dia juga berharap anaknya, Vestina yang merupakan seorang notaris tidak mempermainkan hukum.
"Saya sekolahin untuk membela dan menghormati orang tua. Enggak boleh menyakiti hati orang tua," ujar Elisabeth.
Pengacara Elisabeth, Sawaluyo mengatakan kliennya digugat atas penetapan pengadilan yang memberikan izin Elisabeth menjual rumah di Green Garden. Sawaluyo berharap ada upaya damai dalam perkara ini.
"Karena orang tua sudah sepuh begini walaupun dia susah dia enggak peduli ya, sekarang ini dia ingin melihat keempat anaknya ini akur damai enggak saling melapor, enggak saling menuntut," ujar Sawaluyo.
Perkara yang terdaftar dengan perdata nomor: 116/Pdt.G/2023/PN-JKT.Brt.di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Pihak Elisabeth menghadirkan seorang saksi bernama Lian Hoa, yang merupakan istri dari sepupunya yang sudah meninggal pada Senin, 13 November 2023.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Toga Napitupulu mengambil sumpah saksi terlebih dahulu. Kemudian, hakim mulai menanyakan soal pengetahuan saksi soal rumah yang menjadi objek perkara.
"Saya tahu cuma sepintas, rumah itu lagi diperkarakan oleh anaknya namanya Vestina melawan Elisabeth. Rumah itu atas nama Elisabeth, warisan dari orang tua yang perempuan," kata saksi kepada hakim ketua dalam ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Jakbar, Senin, 13 November 2023.
Hakim anggota Sri Suharini melanjutkan pertanyaan dari mana saksi mengetahui informasi itu. Saksi menyebut tahu dari cerita almarhum suaminya pada 1989.
"Saya nikah sama suami saya diceritain di tahun 1989. Anak-anak ini (Vestina dan Veronica) masih kecil waktu itu, masih sekolah, masih kuliah," ujar saksi.
Ketika ditanya berapa harga jual rumah tersebut, saksi mengaku tidak tahu. Namun, dia mengetahui bahwa keempat anak Elizabeth, termasuk Veronica dan Vestina masing-masing mendapatkan Rp400 juta. Saksi telah memastikan langsung kepada anak ke-3 dan ke-4 Elisabeth yakni Valentina dan Adrian.
"Sali (Valentina) sama Adrian tidak permasalahkan, saya ketemu mereka, mereka menerima Rp400 juta. Dua orang ini (Vestina dan Veronica) enggak terima kata Bu Elisabeth. Cerita Bu Elisabeth dikirim, diterima tapi enggak ada berita. Maksudnya anaknya sudah diterima tapi enggak ada berita," ungkap saksi.
Sidang dilanjutkan pada Senin, 20 November 2023. Hakim ketua Toga Napitupulu memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk masing-masing memberikan bukti tambahan bila ada. Setelah itu akan dilakukan pembacaan kesimpulan dan putusan.
Hakim ketua berharap ada perdamaian antara kedua belah pihak. Sebab, penggugat dan tergugat adalah anak dan ibu kandung.
"Penggugat dan tergugat ya ini antara ibu dan anak. Saya berharap kalau bisa sampai sebelum perkara diputus kalau bisa damai. Kami tetap solusi damai selesaikan secara kekeluargaan supaya hubungan anak dan ibu kembali. Kalau enggak bksa damai apa boleh buat, harus diputus," kata Hakim Ketua Toga Napitupulu. (ebs)
Load more