Jakarta, tvOnenews.com - Kejagung menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo atas tersangka eks pejabat BPK Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah uang pecahan U$D100.
"Pengembalian dan penyerahan sejumlah uang, tepatnya sebesar U$D2.021.000 dari tersangka AQ dan SDK yang kami terima dari pengacara yang bersangkutan," kata Kuntadi, Kamis (16/11/2023).
Dia menjelaskan uang yang diterima Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli diduga dari terdakwa Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama.
Menurutnya, uang tersebut bakal digunakan Achsanul sebagai intervensi hasil audit BPK terhadap perkara pembangunan menara BTS Kominfo.
"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ merupayakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang saat itu melakukan kegiatan audit proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 hingga 5," jelasnya.
Selain itu, Kuntadi memastikan pihaknya bakal mendalami total uang yang diterima kedua tersangka.
Load more