Yusup berharap, bahwa hasil penetapan UMP oleh PJ Gubernur ini bisa sesuai dengan keinginan buruh yakni kenaikan sebesar 15 persen atau Rp5,6 juta di tahun 2024 yang sebelumnya Rp4,9 juta di tahun 2023.
"Tahun lalu saja beliau berani menetapkan kenaikan 5,6 persen. Artinya kami berharap beliau bisa memberikan kenaikan yang pantas sebagaimana usulan dari serikat pekerja diangka Rp5,6 juta. Jadi kira kira 15 persen," tutupnya. (aha/ree)
Load more