Pemerintah dan DPR Setuju Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi I DPR dan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua itu.
“Bapak ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Semua yang hadir mulai dari anggota dewan hingga pemerintah menjawab kompak setuju.
“Setuju,” kata semua peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari selaku Ketua Panja revisi kedua RUU ITE, menyampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada 10 April 2023, disepakati jumlah daftar inventaris masalah (DIM) RUU sebanyak 38 DIM.
Total tersebut terdiri dari usulan yang bersifat tetap sebanyak 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.
Adapun tujuh poin identifikasi substansi hang dibahas antara lain:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 memgenai muatan kesusilaan, ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yanh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman atau menakut nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang menngakibatkan kerugian bagi orang lain
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45 a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (saa/ree)
Load more