News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah dan DPR Setuju Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Komisi I DPR dan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Rabu, 22 November 2023 - 14:51 WIB
Rapat Komisi I DPR bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi I DPR dan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bapak ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Semua yang hadir mulai dari anggota dewan hingga pemerintah menjawab kompak setuju.

“Setuju,” kata semua peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari selaku Ketua Panja revisi kedua RUU ITE, menyampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada 10 April 2023, disepakati jumlah daftar inventaris masalah (DIM) RUU sebanyak 38 DIM.

Total tersebut terdiri dari usulan yang bersifat tetap sebanyak 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.

Adapun tujuh poin identifikasi substansi hang dibahas antara lain:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 memgenai muatan kesusilaan, ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yanh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman atau menakut nakuti 

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang menngakibatkan kerugian bagi orang lain

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45 a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (saa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPS: 91 Persen Lansia Kurang Mampu di NTT Telah Terlindungi Jaminan Kesehatan

BPS: 91 Persen Lansia Kurang Mampu di NTT Telah Terlindungi Jaminan Kesehatan

Akses terhadap layanan kesehatan bagi warga lanjut usia (lansia) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan angka yang positif. 
John Herdman Mau GBK Jadi Benteng Menakutkan Tim Asia, Ini Target Besar Timnas Indonesia di FIFA Matchday dan Piala AFF 2026

John Herdman Mau GBK Jadi Benteng Menakutkan Tim Asia, Ini Target Besar Timnas Indonesia di FIFA Matchday dan Piala AFF 2026

John Herdman ingin Timnas Indonesia memiliki identitas serupa, bahkan lebih kuat, dengan memadukan dukungan suporter dan kualitas permainan di atas lapangan
Belajar dari Nabi Adam AS, Pedoman Utama untuk Meminta Ampunan dan Meraih Ridha Allah SWT

Belajar dari Nabi Adam AS, Pedoman Utama untuk Meminta Ampunan dan Meraih Ridha Allah SWT

Nabi Adam AS tidak sekadar menyandang sebagai manusia pertama yang diciptakan oleh Allah SWT, melainkan juga bertindak sebagai pelopor sekaligus teladan agung
Razia Miras di Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 1.133 Botol Ilegal

Razia Miras di Cileungsi, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 1.133 Botol Ilegal

Sebanyak 1.133 botol minuman keras (miras) berbagai merk berhasil disita oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dalam sebuah operasi penertiban di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. 
Seusai Idul Adha, Santan Kerap Dituding Jadi Penyebab Kolesterol Naik, Padahal Punya Banyak Manfaat

Seusai Idul Adha, Santan Kerap Dituding Jadi Penyebab Kolesterol Naik, Padahal Punya Banyak Manfaat

Tidak sedikit orang yang salah kaprah dalam menilai bahwa santan kerap kali dituding sebagai dalang utama di balik melonjaknya kadar kolesterol dalam tubuh.
Baru Sepekan Tinggalkan Persib Bandung, Bojan Hodak Kini Merapat ke Klub Malaysia

Baru Sepekan Tinggalkan Persib Bandung, Bojan Hodak Kini Merapat ke Klub Malaysia

Belum satu minggu setelah undur diri dari jabatan pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak kini kedapatan menukangi klub lamanya di liga Malaysia yaitu Kelantan.

Trending

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap tiga orang terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis obat-obatan.
Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Media Italia Bocorkan Kondisi Cedera Jay Idzes yang Resmi Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Kapten sekaligus tembok kokoh lini belakang Timnas Indonesia Jay Idzes dipastikan bakal absen memperkuat skuad Garuda dalam agenda uji coba internasional FIFA -
Dana Kelurahan Rp11,7 M Dikelola Camat di Binjai Jadi Sorotan, BPK Mencium Kejanggalan

Dana Kelurahan Rp11,7 M Dikelola Camat di Binjai Jadi Sorotan, BPK Mencium Kejanggalan

Dana kelurahan yang terealisasi tercatat sebesar Rp 8 M dari total anggaran Rp 11,7 M pada tahun anggaran 2025 jadi sorotan. Pasalnya, BPK mencium kejanggalan.
Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia Siap Guncang FIFA Matchday, Bintang Grade A Liga Jerman Sudah di Jakarta dan Bakal Bela Garuda

Timnas Indonesia mulai kedatangan amunisi penting jelang FIFA Matchday Juni 2026. Dua diaspora di Eropa, Kevin Diks dan Emil Audero, resmi tiba di Jakarta.
Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis

Istana Buka Suara soal Isu Prabowo ke Italia, Qodari: Sejak Awal Agenda Resmi Hanya Kunjungan ke Prancis

Penegasan tersebut disampaikan Qodari menyusul beredarnya kabar bahwa Presiden Prabowo akan melanjutkan lawatan ke Roma, Italia,
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
Selengkapnya

Viral