DPR Dukung Putusan MK soal MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun dalam putusan MK, anggaran MBG tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan.
“Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pemerintah harus melaksanakan putusan MK dengan mencari skema baru untuk alokasi anggaran MBG.
Hal itu dapat melalui realokasi pos anggaran lain di luar pendidikan, menambah pos anggaran baru, atau dana cadangan.
“Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR,” ungkap Hetifah.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian perihal anggaran program MBG.
MK menyatakan walaupun alokasi anggaran MBG pada APBN 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, tetapi anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.
MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan harus dilakukan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada 2028.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Adapun yang dimaksud komponen utama pendidikan di antaranya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny. (saa/muu)
Load more