News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu Bantah Gelapkan Aset Korban Indra Kenz, Siap Beberkan Bukti

Konflik terjadi di antara para korban penipuan kasus investasi bodong Binomo usai adanya pembagian aset dari pelaku Indra Kesuma atau yang akrab Indra Kenz dari hasil kejahatannya tersebut.
Jumat, 24 November 2023 - 00:18 WIB
Nibezaro Zebua
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Konflik terjadi di antara para korban penipuan kasus investasi bodong Binomo usai adanya pembagian aset dari pelaku Indra Kesuma atau yang akrab Indra Kenz dari hasil kejahatannya tersebut.

Pasalnya, pengurus baru Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) menuding tak adanya transparansi pembagian aset oleh pengurusan lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengacara kepengurusan lama PTIB, Nibezaro Zebua membantah adanya tudingan tidak transparansinya pembagian hasil penjualan aset kepada 144 korban penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz.

"Hari ini saya menjelaskan tentang perkara indra kenz setelah ada putusan kasasi dibagi kepada korban yang telah dilaksanakan oleh Kejari Tangsel berdasarkan BA220 pertanggal 3 Agustus 2023 telah dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban dengan ketua Maruna Zara," kata Zebua saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

"Hal tersebut sudah terlaksana dengan baik dan pada tahap pembagian pertama, kedua dan ketiga berjalan dengan lancar tidak ada yang ditutup-tutupi sama korban yang lain, semua dibagi sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing. Jadi akhir-akhir ini terjadi permasalahan antara korban mereka menuduh pengurus Maruna Zara dan kawan-kawan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan membuat Laporan Polisi Pasal 372, 374," sambungnya.

Zebua menuturkan adanya laporan tersebut lantas menjadi cikal bakal kepengurusan baru PTIB untuk menggusur kubu Maruna Zara dari jabatannya.

Pergeseran pergantian kepengurusan PTIB itu pun dinilai tak memenuhi syarat hukum oleh kubu Maruna Zara.

Pasalnya, pergantian kepengurusan dilakukan secara mendadak tanpa adanya putusan pengadilan secara sah menyatakan kepengurusan Maruna Zara melakukan penggelapan jabatan.

Hingga kubu Maruna Zara menuding jika kubu kepengrusan baru menggiring opini para korban untuk melakukan pergantian tanpa menunggu hasil pengadilan terkait laporan polisi yang dilayangkan.

"Pada dasarnya itu kawan-kawan semua Leo Chandra yang mengaku sebagai pengurus saat ini (pengurus baru) dia membawa laporan polisi itu dihadapan notaris dan membuat opini didalam grup supaya seluruh anggota untuk menyetujui dia sebagai pengurus baru, namun hal tersebut itu sudah sangat fatal sekali," ungkap Zebua.

"Karena dengan cara menggulingkan pengurus atas dasar laporan polisi sementara laporan polisi itu belum terbukti bersalah, belum ada putusan pengadilan yang sah bahwa Marunza Zara dan kawan-kawan telah bersalah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," lanjutnya.

Tak hanya itu, Zebua mengaku pergantian kepengurusan lama PTIB ke pengurusan baru itu dinilai cacat secara hukum.

Menurutnya hal itu dapat dibuktikan kubunya melalui pembatalan putusan Ditjen AHU Menkumham yang dikeluarkan oleh notaris kepengurusan baru saat mengajukan pergantian pengurus PTIB.

"Tanggal 15 November (2023) Notaris berinsial A mengajukan permohonan di Ditjen AHU Menkumham RI untuk perubahan pengurus. Tanggal 16 November 2023 pergantian pengurus secepat kilat. Berubahlah pengurus dari Maruna Zara ke atas nama Leo Chandra dan kawan-kawan. Tanggal 17 saya sendiri sebagai Kuasa Hukum PTIB mendatangi kantor notaris tersebut. Saya memastikan bahwa kelengkapan berkas yang disampaikan Leo Chandra tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur hukum atau tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil," ungkap Zebua.

"Sehingga notaris pertanggal 17 November mengeluarkan surat  bertujuan permohonan notaris pembatalan Akta SK Menkumham yang diketuai oleh Leo Chandra dengan alasan karena adanya kekeliruan data yang tidak memenuhi syarat materil dan formil dan untuk dikembalikan keputusan Menkumham," sambungnya.

Di sisi lain, kubu Maruna Zara memastikan tak adanya penggelapan dan langkah transparansi dengan bukti rekening koran yang dimiliki kepengurusan lama.

Serta sejumlah catatan adanya aset yang belum terjual untuk kembali dilakukan pembagian secara presentasi kerugian korban investasi bodong robot trading tersebut.

"Semua aset yang masih ada, salah satunya adalah aset rumah Alam sutra yang sebelumnya sudah diadakan voting tanggal 26 Agustus 2023, bahwa dari anggota 144 orang untuk menjual, dengan harga Rp9 juta permeter, buyernya adalah inisial J. Ada beberapa aset lagi yaitu aset rumah dan tanah dan bangunan yang ada di Medan, tiga unit itu tidak digelapkan oleh pengurus lama. Semuanya sekarang masih posisi adalah masih milik seluruh anggota PTIB," kata Zebua.

"Aset Ferrari telah terjual Rp1,5 miliar Itu ditransfer langsung di rekening PTIB. Satu lagi satu unit mobil Tesla terjual Rp 435 juta. Dengan perincian seperti ini, Rp 25 juta digunakan untuk biaya surat-surat. Rp10 juta untuk biaya towing dan perbaikan, karena posisi mobil Tesla ini mati. Rp 25 juta yang bawa buyer ini adalah atas nama Edwin, salah satu korban. Dan beberapa korban yang lain mengurus mobil ini selama kurang lebih dua bulan. Dan kami bisa membuktikan by data, di sini ada rekening koran, di sini ada kas keuangan dan semua sinkron tidak ada yang digelapkan, tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang ditutupi oleh pengurus lama ini. Ada lagi aset yaitu jam tangan, jam tangan rolex sudah laku sebesar Rp70 juta sudah laku. Satu lagi jam tangan mewah masih ada sekarang belum ada pembeli," sambungnya.

Di sisi lain, kubu Maruna Zara turut serta melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor kepengurusan baru PTIB dengan dugaan keterangan palsu akta otentik.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan langkah hukum mengenai akta mereka tersebut kami sudah melaporkan di Polda Metro Jaya, sudah diterima tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Sudah diterima laporannya laporannya tanggal 20 November sudah jadi LP," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding aset dari pelaku Indra Kenz untuk dikembalikan kepada para korbannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tanggal 30 Agustus 2023 kepengurusan PTIB lama menerima sejumlah aset sitaan dari Indra Kenz terkait kasus kejahatannya tersebut untuk dibagikan kepada para korbannya. (raa/ebs)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Hadapi PSIM, Shin Tae-yong Ungkap Dampak Pemanggilan 5 Pemain Persija ke Timnas Indonesia

Jelang Hadapi PSIM, Shin Tae-yong Ungkap Dampak Pemanggilan 5 Pemain Persija ke Timnas Indonesia

‎Persija dijadwalkan menghadapi PSIM Yogyakarta pada pekan keempat Super League 2026/2027. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Sultan Agung, Bantul, Sabtu (10/10/2026).
Program CPCL Jadi Fokus Kemitraan PT SGN dengan Petani Tebu

Program CPCL Jadi Fokus Kemitraan PT SGN dengan Petani Tebu

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) memperkuat kemitraan dengan petani tebu melalui program Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
Mario Aji Evaluasi Hasil Sesi Free Practice, Bognkar Masalah Jelang Moto2 Mandalika

Mario Aji Evaluasi Hasil Sesi Free Practice, Bognkar Masalah Jelang Moto2 Mandalika

Mario Aji menilai gaya membalap menjadi bagian yang perlu diperbaiki sebelum menghadapi kualifikasi dan balapan Moto2 Mandalika.
Namanya Terseret dalam Kasus Dugaan Penipuan Emas, Kirana Larasati: Saya Hanya Brand Ambassador

Namanya Terseret dalam Kasus Dugaan Penipuan Emas, Kirana Larasati: Saya Hanya Brand Ambassador

Artis indonesia, Kirana Larasati menjadi sorotan di tengah kasus dugaan penipuan emas. Hal tersebut menuai perhatian publik, berikut klarifikasinya.
Menengok Hunian Baru Warga Terdampak Rempang Eco-City di Tanjung Banon

Menengok Hunian Baru Warga Terdampak Rempang Eco-City di Tanjung Banon

Kementerian Transmigrasi bersama BP Batam dan instansi terkait mempercepat penataan permukiman di Tanjung Banon, Pulau Rempang. Pada tahap ini, pemerintah fokus membangun 350 unit rumah permanen bagi warga terdampak.
Legenda Manchester United Ryan Giggs Kritik Kebiasaan Pesepak Bola Modern: Bagi Saya Itu Aneh

Legenda Manchester United Ryan Giggs Kritik Kebiasaan Pesepak Bola Modern: Bagi Saya Itu Aneh

Ryan Giigs menilai gestur berpelukan tersebut sangat berbeda dengan budaya persaingan yang dirasakannya ketika masih aktif bermain.

Trending

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Upaya Putus Rantai Kemiskinan, Pemerintah Genjot Pembangunan Sekolah Rakyat

Upaya Putus Rantai Kemiskinan, Pemerintah Genjot Pembangunan Sekolah Rakyat

Pemerintah Indonesia terus menggenjot pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah melalui program Sekolah Rakyat.
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Selengkapnya

Viral