GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Usia Pencapresan, Dasco: Putusan MK Terbaru Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden," kata Dasco.
Kamis, 30 November 2023 - 08:54 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana, Rabu (29/11/2023) kemarin.

Menyikapi putusan itu, Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK tersebut menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming R aka sebagai calon wakil presiden," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Diketahui, dalam putusan itu MK menolak dengan tegas permohonan Pemohon yang secara substansi ingin merubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami mengapresiasi sikap MK Dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," papar Dasco.

Dasco juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

"Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 Ini, kami Menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat Yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika," tegas Dasco. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengimbau agar semua pihak bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. 

"Intinya, Dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 akan mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," pungkasnya. (ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sejumlah Barang Inventaris Milik Karang Taruna di Jakarta Pusat Dicuri, Ada Alat Musik hingga Alat Sablon

Sejumlah Barang Inventaris Milik Karang Taruna di Jakarta Pusat Dicuri, Ada Alat Musik hingga Alat Sablon

Sejumlah barang inventaris milik Karang Taruna di Kelurahan Bungur, Jakarta Pusat, dicuri. 
Ruben Onsu: Dulu Gelut Sama Masalah Enggak Kelar-kelar, Kini Hidupnya Beda Setelah Mualaf

Ruben Onsu: Dulu Gelut Sama Masalah Enggak Kelar-kelar, Kini Hidupnya Beda Setelah Mualaf

Ruben Onsu ungkap perbedaan hidupnya setelah mualaf dan alasan ia dalami Islam 4 tahun sebelum resmi mengucap dua kalimat syahadat. Simak pengakuannya!
Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang dari Atas Tol Yasmin Bogor Terpecahkan, Polisi: Menurut Pengakuan Tersangka, Korban Sempat Bergerak

Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang dari Atas Tol Yasmin Bogor Terpecahkan, Polisi: Menurut Pengakuan Tersangka, Korban Sempat Bergerak

Misteri kasus pembunuhan wanita berinisial AA (25) yang jasadnya dibuang dari atas Tol Yasmin Bogor dan ditemukan di Jalan KH. Sholeh Iskandar akhirnya terpecahkan. 
Kelayakan Hewan Kurban di Banten Dijamin Kelayakan oleh Dinas Pertanian Provinsi

Kelayakan Hewan Kurban di Banten Dijamin Kelayakan oleh Dinas Pertanian Provinsi

Seluruh hewan kurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah di Banten, dijamin kelayakannya oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten. 
Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Bantah Terima Duit Korupsi Kuota Haji: Keluarga Saya Hancur

Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Bantah Terima Duit Korupsi Kuota Haji: Keluarga Saya Hancur

Pernyataan itu disampaikan Hilman usai melaksanakan shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
IndoBuildTech Kembali Hadirkan Business Impact

IndoBuildTech Kembali Hadirkan Business Impact

Dalam rangkaian menuju IndoBuildTech Expo Part 1 2026 yang akan berlangsung pada 08–12 Juli 2026, IndoBuildTech kembali menghadirkan Business Impact di showroom DEKKSON.

Trending

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero, mendapatkan sanjungan selangit dari Serie A. Hal ini disampaikan sebelum FIFA Matchday Juni 2026.
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.
Tradisi Unik di Lumajang, Kambing Kurban Dirias dan Diarak Keliling Kampung Ala Karnaval

Tradisi Unik di Lumajang, Kambing Kurban Dirias dan Diarak Keliling Kampung Ala Karnaval

Warga di Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, punya cara unik merayakan Hari Raya Iduladha.
Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Toni RM, pengacara terdakwa Ririn Rifanto meyakinkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) soal kejanggalan saat Evan dituduh pembunuh satu keluarga di Indramayu.
Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Hampir sejajar dengan idolanya Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk daftar pemain voli putri paling populer sepanjang masa menurut situs Volleybox.
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Bursa transfer Persib Bandung memanas, sejumlah pemain asing berpotensi keluar dan deretan nama baru dikaitkan dengan Maung Bandung jelang musim 2026/2027.
Tolak Tawaran Banyak Negara ASEAN, Ini Alasan Park Hang-seo Pilih Klub Liga 2 Thailand

Tolak Tawaran Banyak Negara ASEAN, Ini Alasan Park Hang-seo Pilih Klub Liga 2 Thailand

Park Hang-seo akhirnya mengungkap alasan di balik keputusannya menerima tawaran Kanchanaburi FC. Padahal, mantan pelatih Timnas Vietnam itu nolak banyak negara.
Selengkapnya

Viral