News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peluncura Kapal Perang Buatan Anak Negeri, Prabowo: Saya Bangga Atas Produksi Anak Bangsa

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto, melepas peluncuran Kapal Cepal Rudal (KCR) 60 meter tahap ke- 5 oleh PT. Pal Indonesia, di Dermaga Kapal Perang PT. Pal Indonesia (Persero) Surabaya, pada Minggu (5/12/2021)
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 5 Desember 2021 - 15:36 WIB
Kapal Cepal Rudal (KCR) 60 meter tahap ke- 5 buatan PT Pal Indonesia di Dermaga Kapal Perang PT. Pal Indonesia (Persero) Surabaya
Sumber :
  • Tim tvOne/Zaenal Azhari
<p>Surabaya, Jawa Timur - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto, melepas peluncuran Kapal Cepal Rudal (KCR) 60 meter tahap ke- 5 oleh PT. Pal Indonesia, di Dermaga Kapal Perang PT. Pal Indonesia (Persero)  Surabaya, pada Minggu (5/12/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Turut hadir dalam peluncuran kapal perang produksi Indonesia tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Beserta Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudho Margono, Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto,  S.H., M.A.P., M.Tr.(Han) serta Direktur Utama (Dirut) P.T. PAL, Kaharuddin Jenod.

Dalam pidatonya Menhan memuji keberhasilan anak bangsa, karena untuk pertama kalinya pengadaan 2 unit kapal cepat rudal yang dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Tak hanya itu, secara bersamaan antara platform dan sistem sensor senjata cutting dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2019, serta dilaksanakan pada tanggal 20 desember 2019,

“ Kita fokus terhadap pengadaan alat pertahanan dalam negeri dalam hal ini produksi mandiri dari karya anak bangsa kita patut bangga, dan yang lebih penting adalah peremajaan Alat pertahanan harus dijaga dari karat “ tegas menhan .

Kapal KCR 5 ini merupakan desain yang dikembangkan oleh PT PAL, dan sudah teruji sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Laut. Serta telah mengalami penyempurnaan dari  sebelumnya. KCR 5 juga telah dilengkapi sensor udara, permukaan maupun bawah laut.

Bertepatan dengan peringatan Hari Armada pada hari ini diharapkan nantinya KCR 5 menjadi Armada yang tangguh bagi TNI Angkatan Laut dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan Republik Indonesia.

“ Sebagai negara maritim sudah sepantasnya kita bisa memproduksi sistim alat pertahanan maritim kita, karena bagian terluas dari negara kita adalah lautan “  tutup menhan mengakhiri pidatonya.

Secara terpisah panglima TNI, Jenderal TNI Andhika perkasa, saat ditemui awak media usai peluncuran kapal produksi dalam negeri tersebut, juga memuji sistim persenjataan yang ada pada kapal yang memiliki spesifikasi panjang keseluruhan 60 meter dengan lebar 8 meter ,dan tinggi 4,805 meter.

Dengan kecepatan maksimum 28 knot,  kecepatan jelajah 20 knot dengan kecepatan ekonomis 15 knot dan mampu bertahan di laut selama 5 hari dengan jarak jelajah hingga 2400 nautical mile. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ Kita patut bangga dan ini harus terus dikembangkan agar alat pertahanan asli produksi dalam negeri ini bisa sejajar bahkan lebih baik dari kemampuan alat pertahanan negara lain “ jelas jenderal andhika. 

Kapal perang cepat ini mampu menampung akomodasi untuk 55 Pasukan serta telah dilengkapi dengan sistem sensor dan senjata sehingga mampu melaksanakan anti Surface water dan memiliki fungsi tambahan sebagai shadowing amfibi infiltrasi dan exporting sudah sesuai dengan karakter pertahanan dalam negeri. (zainal azhari/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral