Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh angkat bicara soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dia mengatakan selamatkan Jakarta dari tirani kekuasaan.
Pasalnya, dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Pasal 10 ayat 2 berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
“Telah lama Jakarta menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di republik ini. Faktor kesejarahan dan aspek faktualnya menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasannya sendiri,” ujarnya, melansir keterangan resmi, Kamis (7/12/2023).
Paloh menilai Jakarta dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini menjadi pusat pemerintahan, perniagaan hingga kebudayaan maka tidak berlebihan jika kemudian keberadaannya sebagai ibu kota negara mendapatkan kekhususannya.
“Ada keharusan bagi pemegang kekuasaan untuk membuat payung hukum baru bagi eksistensi Kota Jakarta yang telah berubah statusnya pascaditetapkannya Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan. Selamatkan Jakarta dari tirani kekuasaan,” tegas Paloh.
Politikus ini pun menyinggung soal perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Load more