LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Lima orang terdakwa korupsi pengelolaan dana PT Asabri
Sumber :
  • Antara

Lima Orang Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

Lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dituntut 10 hingga 15 tahun penjara.

Selasa, 7 Desember 2021 - 00:14 WIB

Jakarta, tvOne

Lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dituntut 10 hingga 15 tahun penjara.

Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :

Pertama adalah Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 5 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selanjutnya Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp453,7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 6 tahun," ujar jaksa.

Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 6,5 tahun," ungkap jaksa.

Sedangkan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun," ungkap jaksa.

Dua orang terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja yang dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan hukuman uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara sementara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan.

Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021. (umm/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Seusai Sah Diberi Mandat 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto Janji Tak Akan Buang-buang Waktu

Seusai Sah Diberi Mandat 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto Janji Tak Akan Buang-buang Waktu

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengaku pihaknya tengah menyiapkan diri sebelum sah diberi mandat pada 20 Oktober 2024.
Berdoalah di Waktu Ini, Berikut Waktu dan Tempat Paling Baik untuk Berdoa

Berdoalah di Waktu Ini, Berikut Waktu dan Tempat Paling Baik untuk Berdoa

Simak waktu-waktu dan tempat-tempat terbaik untuk berdoa, lebih mustajab dan mempercepat dikabulkan oleh Allah SWT, berdoalah di waktu-waktu dan tempat ini.
Tak Sakit Hati, Publik Korea Selatan Restui Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris 2024

Tak Sakit Hati, Publik Korea Selatan Restui Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris 2024

Publik Korea Selatan tak sakit hati kepada Shin Tae-yong setelah menyingkirkan negaranya sendiri, dan malah mendukung timnas Indonesia U-23 menembus Olimpiade.
Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Nekat Gasak ATM dan Curi Uang Jutaan Rupiah Milik Temannya

Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Nekat Gasak ATM dan Curi Uang Jutaan Rupiah Milik Temannya

Seorang pemuda berinisial WAS (20) yang bekerja di PT GPR di bagian cek in counter Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali nekat mencuri kartu ATM milik temannya sendiri, karena terjerat pinjaman online atau Pinjol. Sebanyak Rp2,7 juta milik korban berhasil ditarik melalui kartu ATM Bank BNI.
Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Ketum PSSI Erick Thohir membeberkan dukungan finansial Rp23 miliar dari para pengusaha kepada Timnas Indonesia yang meroket melaju ke Semifimal Piala Asia U-23 Qatar.
Klasemen Liga Inggris 2023/2024: Manchester City dan Arsenal Sikut-sikutan, Liverpool Menghilang dari Perburuan Gelar

Klasemen Liga Inggris 2023/2024: Manchester City dan Arsenal Sikut-sikutan, Liverpool Menghilang dari Perburuan Gelar

Liverpool kini tertinggal lima poin dari Arsenal yang masih memuncaki klasemen sementara Liga Inggris 2023/2024, namun Manchester City masih terus menempel.
Trending
Satu Korban Tertimbun Longsor di Padalarang Bandung Barat Nihil Ditemukan Dihari Ketiga

Satu Korban Tertimbun Longsor di Padalarang Bandung Barat Nihil Ditemukan Dihari Ketiga

Pada hari ketiga pasca hilangnya korban tertimbun longsor, Tim SAR Gabungan terus melakukan upaya pencarian korban yang terjadi di Kampung Cimanggu, RT 01 RW 16, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat(KBB) Jawa Barat, Minggu (28/4/2024). 
Media Asing Soroti Timnas Indonesia U-23 Mengukir Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Media Asing Soroti Timnas Indonesia U-23 Mengukir Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Sejumlah media internasional, Qatar Tribune dan Gulf Times ulas kesuksesan Timnas Indonesia U-23 setelah berhasil ukir sejarah baru di Piala Asia U-23 2024.
Seusai Viral Pelarangan Nobar Timnas Indonesia U-23 oleh MNC, Ketum PSSI Erick Thohir Minta Netizen Beri Doa Buat Garuda Muda

Seusai Viral Pelarangan Nobar Timnas Indonesia U-23 oleh MNC, Ketum PSSI Erick Thohir Minta Netizen Beri Doa Buat Garuda Muda

Kabar viral pelarangan nonton bareng atau nobar Timnas Indonesia U-23 oleh MNC Group menjadi perbincangan hangat, serta mendapat perhatian netizen di media sosial.
Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Ketum PSSI Erick Thohir membeberkan dukungan finansial Rp23 miliar dari para pengusaha kepada Timnas Indonesia yang meroket melaju ke Semifimal Piala Asia U-23 Qatar.
Apa Hukumnya Jabat Tangan dengan Lawan Jenis? Simak Penjelasan Habib Novel Alaydrus ....

Apa Hukumnya Jabat Tangan dengan Lawan Jenis? Simak Penjelasan Habib Novel Alaydrus ....

Dalam sebuah kesempatan ceramahnya di majelis taklim, Habib Novel Alaydrus menerangkan soal hukum berjabat tangan dengan lawan jenis, yang jelas bukan mahram.
Bursa Pilkada 2024 Terungkap, Gerindra dan Demokrat Bahas Koalisi Pilgub Jateng, Bakal Usung Sudaryono?

Bursa Pilkada 2024 Terungkap, Gerindra dan Demokrat Bahas Koalisi Pilgub Jateng, Bakal Usung Sudaryono?

Bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai gencar terkuak, terutama soal pemilihan gubernur atau Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Tak Sakit Hati, Publik Korea Selatan Restui Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris 2024

Tak Sakit Hati, Publik Korea Selatan Restui Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris 2024

Publik Korea Selatan tak sakit hati kepada Shin Tae-yong setelah menyingkirkan negaranya sendiri, dan malah mendukung timnas Indonesia U-23 menembus Olimpiade.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya