LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menkominfo dan Puan Maharani
Sumber :
  • Antara

DPR RI Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Ancaman Kemerdekaan Pers Masih Ada

DPR RI sahkan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu.

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI sahkan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu.

Meskipun demikian, masih ada saja hal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. 

Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers

Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :

Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. 

Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini. 

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis. 

Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. 

Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”. 

Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.

Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak. 

Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.

Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh. 

Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. 

Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Reaksi Berkelas Pemain Timnas Indonesia Setelah Shin Tae-yong Diminta Turunkan 60% Pemain Lokal

Reaksi Berkelas Pemain Timnas Indonesia Setelah Shin Tae-yong Diminta Turunkan 60% Pemain Lokal

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, memberi respons berkelas tentang permintaan anggota DPR RI, Putra Nababan, agar STY mainkan 60 persen pemain lokal.
Jemaah Calon Haji Maktour dari Al Fath Lakukan Umrah, Seluruh Tahapan Berjalan Lancar

Jemaah Calon Haji Maktour dari Al Fath Lakukan Umrah, Seluruh Tahapan Berjalan Lancar

Para jemaah Maktour yang baru tiba dari Madinah pukul 03.00 dini hari waktu Arab Saudi menggunakan kereta cepat (Haramain Express) dipersilahkan terlebih dahulu
KPUD Kaltara Siap Kerja Sama dengan tvOne untuk Sukseskan Pilkada 2024

KPUD Kaltara Siap Kerja Sama dengan tvOne untuk Sukseskan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Utara kunjungan ke kantor tvOne untuk bersilaturahmi sekaligus penjajakan kerja sama demi sukseskan Pilkada 2024.
Kemnaker Sampaikan Strategi Nyata Indonesia dalam Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja pada Forum Dunia

Kemnaker Sampaikan Strategi Nyata Indonesia dalam Atasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja pada Forum Dunia

Komitmen tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112.
Daftar WAGs Timnas Indonesia Tercantik Jelang Lawan Irak, Ada yang Mirip Georgina Rodriguez

Daftar WAGs Timnas Indonesia Tercantik Jelang Lawan Irak, Ada yang Mirip Georgina Rodriguez

Wife and Girlfriends alias WAGs Timnas Indonesia menarik untuk dibahas jelang lawan Irak dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kalkulator Tes Polri: Fitur Inovatif dari TacticalInPolice.com untuk Persiapan Seleksi Polisi

Kalkulator Tes Polri: Fitur Inovatif dari TacticalInPolice.com untuk Persiapan Seleksi Polisi

Menjadi seorang polisi adalah impian banyak orang, namun jalur untuk meraihnya penuh tantangan. Dari persyaratan ketat hingga serangkaian tes sulit, proses seleksi polisi membutuhkan persiapan matang.
Trending
Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Nafsu Majikan: Aku Sampai…

Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Nafsu Majikan: Aku Sampai…

Inilah kisah Asisten Rumah Tangga (ART) muda nan cantik rela menjadi pemuas nafsu majikan demi mendapatkan uang. Seperti apa kisah? Simak artikelnya berikut ini
Saksi Liga Akbar Dipercaya Bisa Bongkar Kasus Vina, Psikologi Forensik Reza Indragiri Bebekan 'Kelemahan' dalam Proses Penegakan Hukum

Saksi Liga Akbar Dipercaya Bisa Bongkar Kasus Vina, Psikologi Forensik Reza Indragiri Bebekan 'Kelemahan' dalam Proses Penegakan Hukum

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai terdapat 'kelemahan' dalam proses penegakan hukum pada kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 hingga sekarang, seusai muncul saksi lama Liga Akbar alias Gaga memberikan keterangan di Polda Jabar.
Tiba-Tiba FIFA Bikin Rilis soal Rangking Timnas Indonesia, Begini Reaksi Pemain Irak saat Lihat Stadion GBK

Tiba-Tiba FIFA Bikin Rilis soal Rangking Timnas Indonesia, Begini Reaksi Pemain Irak saat Lihat Stadion GBK

Inilah dua berita terpopuler. Tiba-tiba FIFA bikin rilis soal rangking Timnas Indonesia dan begini reaksi pemain Irak saat melihat Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Usai Kualifikasi Piala Dunia 2026, PSSI Pastikan Timnas Indonesia Pindah Markas ke Surabaya Untuk Ajang FIFA Matchday 

Usai Kualifikasi Piala Dunia 2026, PSSI Pastikan Timnas Indonesia Pindah Markas ke Surabaya Untuk Ajang FIFA Matchday 

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir membeberkan bila Timnas Indonesia akan pindah markas dan menggelar pertandingan di Surabaya untuk FIFA Matchday pada Agustus 2024.
Reaksi Tak Biasa Pelatih Tanzania Usai Imbang Lawan Timnas Indonesia, Hemed Suleiman: Saya Tidak Tahu, Mereka Punya...

Reaksi Tak Biasa Pelatih Tanzania Usai Imbang Lawan Timnas Indonesia, Hemed Suleiman: Saya Tidak Tahu, Mereka Punya...

Hemed Suleiman yang merupakan pelatih Timnas Tanzania memberikan reaksi yang tidak biasa usai timnya imbang melawan Timnas Indonesia dengan skor akhir 0-0.
Pengakuan Mengejutkan Saksi Liga Akbar, Mengaku Dipaksa Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta Saat Awal Penyelidikan Kasus Vina

Pengakuan Mengejutkan Saksi Liga Akbar, Mengaku Dipaksa Beri Keterangan Tak Sesuai Fakta Saat Awal Penyelidikan Kasus Vina

Saksi kunci kasus pembunuhan Vina, Liga Akbar memberikan keterangan mengejutkan. Ternyata sempat dipaksa beri kesaksian tak sesuai fakta di awal penyelidikan.
Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Siap Perkuat Tim Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Siap Perkuat Tim Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia dapat amunisi baru jelang laga kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran Jay Idzes bakal segera perkuat skuad asuhan Shin Tae-yong tersebut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
23:30 - 00:00
Indonesia Mengingat
Selengkapnya