News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR RI Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Ancaman Kemerdekaan Pers Masih Ada

DPR RI sahkan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu.
Minggu, 10 Desember 2023 - 10:52 WIB
Menkominfo dan Puan Maharani
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI sahkan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu.

Meskipun demikian, masih ada saja hal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Revisi kedua atas UU tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers

Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan tersebut mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP. 

Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini. 

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers, yang pada akhirnya akan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis. 

Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. 

Pedoman tersebut menegaskan bahwa “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis bukan UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers”. 

Namun demikian, Pedoman No. 229/2021 akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.

Sementara itu, dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai tidak ada transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak. 

Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022.

Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga sulit diperoleh. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut. 

Dewan Pers juga menyerukan segenap komunitas pers pada khususnya dan berbagai pihak yang potensial terdampak pada umumnya untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil hingga Gaji Benny Jannah, Sosok Aspri Pertama Hotman Paris yang Disentil Anak Bosnya

Profil hingga Gaji Benny Jannah, Sosok Aspri Pertama Hotman Paris yang Disentil Anak Bosnya

Berikut profil hingga gaji Benny Jannah sebagai asisten pribadi (aspri) pertama pengacara Hotman Paris yang kena sentil Fritz Hutapea & Frank Alexander Hutapea.
3 Shio yang Urusan Cintanya Tiba-tiba Berubah pada 23 Juli 2026, Kelinci Tak Terprediksi

3 Shio yang Urusan Cintanya Tiba-tiba Berubah pada 23 Juli 2026, Kelinci Tak Terprediksi

Ramalan cinta 12 shio Kamis 23 Juli 2026 sudah hadir! Kamis ini jadi hari tak terlupakan untuk 3 shio karena urusan cintanya tiba-tiba berubah. Cek shiomu!
BREAKING
NEWS
Nanik S. Deyang Mundur dari BGN, Komisi IX DPR Ingatkan Perbaikan MBG Harus Tetap Jadi Prioritas

Nanik S. Deyang Mundur dari BGN, Komisi IX DPR Ingatkan Perbaikan MBG Harus Tetap Jadi Prioritas

Nanik S. Deyang memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
AI di Industri Hiburan Makin Masif, Hak Cipta dan Masa Depan Kreator Dipertanyakan

AI di Industri Hiburan Makin Masif, Hak Cipta dan Masa Depan Kreator Dipertanyakan

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif semakin mengubah cara industri hiburan memproduksi karya.
Timnas Indonesia Bantai Bali United, John Herdman Puas dengan Perkembangan Skuad Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Bantai Bali United, John Herdman Puas dengan Perkembangan Skuad Garuda Jelang Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman menyampaikan perkembangan positif skuad Garuda usai membantai Bali United di laga uji coba jelang Piala AFF 2026.
Prabowo ke Orang Tua Capaja: Terima Kasih Merelakan Putra-Putri Menjadi Milik Bangsa

Prabowo ke Orang Tua Capaja: Terima Kasih Merelakan Putra-Putri Menjadi Milik Bangsa

Presiden Prabowo Subianto menitipkan masa depan bangsa kepada 1.177 calon perwira remaja (Capaja) TNI dan Polri yang resmi dilantik dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026.

Trending

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Selengkapnya

Viral