Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyidikan terkait alih fungsi kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Karang Gading, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penyelidikan alih fungsi lahan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021 lalu yang ditandatangani Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Tarigan mengatakan, dua pekan sudah dilakukan penyelidikan dan statusnya kini ke tahap lanjut.
"Dua minggu sudah dilakukan penyelidikan dan kini sudah naik ke penyidikan," kata dia, melalui sambungan telepon seluler, Selasa (7/12/2021).
Dari penyelidikan, jaksa menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/ Langkat Timur Laut telah dialihfungsikan. Seharusnya kawasan tersebut menjadi hutan bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon kelapa sawit sebanyak 28.000 batang.
"Tim Pidsus temukan adanya oknum yang mengatasnamakan koperasi untuk merambah lahan di sana dengan merubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit," ucapnya.
"Jadi bisa dibilang ini adalah modus mereka yang ingin merambah lahan. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk dari BKSDA dan camat,” sambungnya.
"Kita akan lihat apakah benar itu koperasi untuk melestarikan alam atau hanya sebagai alat oleh mafia tanah," tegas Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan. (Taufik Hidayat/Wna)
Load more