GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembunuhan Berencana Paling Rumit 2023, Skenario Keji Ferdy Sambo dan Drama Pelecehan Seksual buat Brigadir J Kehilangan Nyawa

Masih teringat kasus pembunuhan Brigadir J dimana seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tega membunuh ajudannya tahun 2022 berakhir di tahun 2023
Selasa, 26 Desember 2023 - 12:19 WIB
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Masih teringat di benak masyarakat bagaimana kekejaman seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) tega membunuh ajudannya sendiri di tahun 2022. Namun, kasus ini berakhir dengan hukuman vonis di tahun 2023.

Seorang mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang telah membunuh anggota Polri lainnya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku utama atau dalang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ia bersama keempat terdakwa lainnya, Putri Candrawathi yang juga istrinya, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR atau Ricky Rizal merencanakan . 

Selain itu, kasus pembunuhan berencana ini juga dibantu oleh sejumlah bawahan dari Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 


Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)

Para 6 orang perwira Polri yang telah melakukan perintangan hukum atau Obstruction of Justice diantaranya yaitu Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Hendra Kurniawan.

Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beberapa skenario yang menarik dari kasus ini terangkum dalam 5 hal sebagai berikut.

Klaim Kasus Pelecehan


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Ist)

Kasus Pembunuhan Berencana ini berangkat dari klaim pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini terjadi di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Sang istri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ajudan suaminya itu. 

Kejadian itu diungkapkan oleh Jaksa pada persidangan berlangsung.

“Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo,” jelas Jaksa.

“Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” ujarnya.

Saat itu Ferdy Sambo seketika naik darah dan menyalahkan Brigadir J. Namun, Putri Candrawathi sempat meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa pun yang berkaitan dengan peristiwa ini. 

Brigadir J Dipanggil oleh Putri Candrawathi


Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Kolase tvOnenews)

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa, Ricky Rizal sempat mengajak Brigadir J untuk menemui Putri Candrawathi. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi mencari Yosua namun meminta Ricky Rizal untuk memanggilnya.

Awalnya, Brigadir J sempat menolak ajakan Ricky Rizal untuk menemui Putri, namun setelah dibujuk oleh Bripka RR akhirnya bersedia untuk menemui Putri Candrawathi. 

“Posisi (Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat) duduk di lantai, sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi Ricky Rizal meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekitar 15 menit lamanya. Setelah itu korban keluar dari kamar,” ucap jaksa pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

Putri Candrawathi Dibanting Tiga Kali oleh Brigadir J


Putri Candrawathi bersama Brigadir J. (Ist)

Dalam persidangan, Putri Candrawathi sempat ditanya oleh Hakim Wahyu Iman Santoso mengenai proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian.

Mendengar jawaban Putri Candrawathi yang tidak mengetahui mengenai syarat anggota kepolisian agar mendapat penghargaan atau penghormatan saat pemakaman. Hakim pun menyampaikan syarat tersebut.

Putri Candrawathi pun terdiam dan mengangkat mikrofon dan mencoba menjelaskan hal yang menimpanya di Magelang.

Menurut Putri Candrawathi, dia benar-benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari ajudannya tersebut di Magelang. 

“Mohon maaf yang mulia, mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua (Brigadir J) melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” ungkap Putri Candrawathi. 

Di hadapan hakim, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dia mengalami perlakuan buruk dari Brigadir J, yakni berupa pelecehan seksual yang dilakukan ajudannya itu. 

“Saat itu saya menghampiri suami saya (Ferdy Sambo) yang sedang santai duduk di ruang nonton, saya duduk di sebelah suami saya, lalu saya cerita tentang peristiwa yang terjadi di tanggal 7 Juli 2022,” kata Putri Candrawathi.

“Suami saya marah yang mulia. Dia emosi, menarik nafas dalam-dalam tanpa berkata-kata lalu menangis, dan saya pun menangis,” ujarnya. 

Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Versi Richard Eliezer


Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo dan Brigadir J. (Kolase tvOnenews)

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Ferdy Sambo menceritakan skenario pembunuhan Brigadir J di samping Putri Candrawathi.

“Dia (FS) langsung jelaskan skenarionya di situ, di Duren Tiga. Jadi nanti skenarionya ibu dengan Yosua. Ibu dilecehkan Yosua, baru terlihat. Kamu dengar, respons itu. Yosua ketahuan. Yosua tembak, kamu tembak,” kata Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Bharada E menjelaskan saat mendengar skenario itu, Putri Candrawathi berada di samping Ferdy Sambo. 

Ia mengaku terkejut ketika diminta Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. 

“Saya kaget. Saya disuruh bunuh orang ini. Saya kaget. Saya takut. Sudah kacau pikiran saya ini. Tertekan saya ini. Pak FS bilang, ‘Kamu aman. Jangan takut karena posisinya kamu itu bela ibu. Kedua kamu bela diri, jadi kamu aman. Kau tenang saja’,” jelasnya.

Selain itu, Bharada E mengatakan Putri Candrawathi juga terlihat sempat berbicara dengan suaminya, Ferdy Sambo.  

Namun, dia menuturkan tidak begitu mendengar jelas suara Putri Candrawathi yang terkesan berbisik. 

Hukuman Ferdy Sambo dan Terdakwa Lainnya

Ferdy Sambo diberikan tuntutan penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Setelah menjalani sidang putusan, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati. Dirinya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemudian, sang istri, Putri Candrawathi menerima vonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus tersebut. 

Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus tersebut, Kuat Ma’ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bripka RR atau Ricky Rizal juga dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. 

Sementara Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator, sebelumnya mendapat tuntutan penjara 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Meski begitu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus mengajukan keringanan untuk hukuman yang dihadapinya itu.

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. 

Selain Ferdy Sambo, MA juga telah meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. 

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi dari sebelumnya 20 tahun penjara menjadi pidana penjara 10 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.

Sementara Kuat Ma’ruf yang merupakan ART dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang sebelumnya mendapat pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Antusiasme Timnas Bulgaria jelang Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta

Antusiasme Timnas Bulgaria jelang Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta

Timnas Bulgaria menyatakan kesiapan penuh jelang tampil di ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Indonesia pada 27–30 Maret 2026. Seluruh pertandingan akan di
Daftar Sanksi AFC yang Menghantui Persib usai Ricuh pada Akhir Laga Kontra Ratchaburi, Siap-siap Dompet Manajemen Maung Bandung Terkuras

Daftar Sanksi AFC yang Menghantui Persib usai Ricuh pada Akhir Laga Kontra Ratchaburi, Siap-siap Dompet Manajemen Maung Bandung Terkuras

Kericuhan Bobotoh usai Persib tersingkir dari ACL Two berpotensi berujung sanksi AFC. Denda besar, laga tanpa penonton, hingga pengawasan ketat bisa dijatuhkan.
Polemik Bantuan Diaspora Aceh di Malaysia Tertahan Bea Cukai, DPR Desak Izin Segera Dipermudah

Polemik Bantuan Diaspora Aceh di Malaysia Tertahan Bea Cukai, DPR Desak Izin Segera Dipermudah

Polemik izin masuk bantuan dari warga Aceh yang tinggal di Malaysia (diaspora) untuk korban bencana di Sumatra mencuat dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Polemik Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Respons Pernyataan Jokowi: Tak Mungkin Tanpa Surpres

Polemik Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Respons Pernyataan Jokowi: Tak Mungkin Tanpa Surpres

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal buka suara soal polemik Revisi UU KPK dan merespons pernyataan Jokowi terkait hal tersebut.
Ricuh di Akhir Laga Persib Vs Ratchaburi FC: Teriakan AFC Mafia Hingga Wasit Dikejar Oknum Bobotoh

Ricuh di Akhir Laga Persib Vs Ratchaburi FC: Teriakan AFC Mafia Hingga Wasit Dikejar Oknum Bobotoh

Kericuhan pecah di GBLA usai Persib kalahkan Ratchaburi namun tersingkir dari ACL Two. Bobotoh serbu wasit, lempar botol dan petasan, protes keputusan kontroversial.
AFC Guyur Persib Cuan Fantastis Meski Gagal Lolos ke Perempat Final ACL 2, Jumlahnya Cukup Bayar Gaji Thom Haye Semusim

AFC Guyur Persib Cuan Fantastis Meski Gagal Lolos ke Perempat Final ACL 2, Jumlahnya Cukup Bayar Gaji Thom Haye Semusim

Persib Bandung memang gagal lolos ke perempat final ACL 2, namun Maung Bandung tetap meraup bonus besar dari AFC. Total pemasukan klub tembus Rp10 miliar musim ini.

Trending

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Thom Haye absen di FIFA Series 2026, John Herdman bisa bidik pemain ini. Eks kapten Timnas Belanda U-20 itu dinilai cocok perkuat lini tengah Timnas Indonesia.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT