Sementara sampai dengan saat ini, naskah Keputusan pemberhentian tersebut tidak diberikan kepada Dance selaku pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut. Padahal, Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa suatu Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.
Berdasarkan kejanggalan di atas, Kuasa Hukum Dance menggunakan upaya administratif berupa keberatan kepada Presiden Republik Indonesia atas terbitnya Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021 pada 12 November 2021, sesuai dengan mandat Pasal 75 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No.30/2014).
"...Sayangnya hingga hari ini, tidak ada tindak lanjut atas proses keberatan dari Presiden RI. Padahal, keberatan terhadap keputusan wajib diselesaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan amanat Pasal 77 ayat (4) dan (7) UU No. 30/2014," kata Haris.
Load more