LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Diduga Sarat Kontroversi, Presiden Diminta Tinjau Pemberhentian Sekda Papua
Sumber :
  • tvone

Diduga Sarat Kontroversi, Presiden Diminta Tinjau Pemberhentian Sekda Papua

Kuasa Hukum Dr. Dance Yulian Flassy S.E. M.Si, dari Kantor Hukum Haris Azhar & Partner melayangkan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, atas terbitnya Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021.

Kamis, 9 Desember 2021 - 21:07 WIB

Jakarta - Kuasa Hukum Dr. Dance Yulian Flassy S.E. M.Si, dari Kantor Hukum Haris Azhar & Partner melayangkan upaya administratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, atas terbitnya Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021 yang memberhentikan dengan hormat Dance dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua

Dr. Dance Yulian Flassy S.E. M.Si. Dance, adalah Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua yang dilantik pada tanggal 1 Maret 2021 dan diberhentikan pada 11 Oktober 2021. Menurut kuasa hukum, Haris Azhar S.H., M.A., pengangkatan Dance Yulian memang menunjukan berbagai kontroversi mulai saat pertama diangkat, nama Dance bukan pilihan prioritas yang diminta oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sementara Gubernur Lukas Enembe (melalui Wakil Gubernur saat itu, Klemen Tinal) melantik Doren Waker sebagai Sekertaris Provinsi Papua. 

"....Pelantikan pun tidak dilakukan oleh Lukas Enembe, melainkan oleh Mendagri dan dilakukan di Jakarta." ungkap Haris. 

Haris menambahkan terdapat dualisme Sekda Provinsi Papua. Mendadak pada 11 Oktober 2021, terbit Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021 yang memberhentikan dengan hormat Dance dari jabatannya. 

Baca Juga :

"....Hasil investigasi kami, menemukan sejumlah kejanggalan dan kesalahan dalam proses pemberhentian Dance sebagai Sekretaris Daerah," ujarnya. 

Haris menyebut, keputusan pemberhentian Dance dari jabatannya sebagai Pimpinan Tinggi Madya dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua didasarkan atas rekomendasi yang keliru. 

Tak hanya itu, pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bahkan, sampai dengan terbitnya Keputusan pemberhentian, tidak ada alasan yang jelas dan dapat dipenuhi sebagai dasar pemberhentian Dance dari Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
 
"...Hal ini terlihat dari tidak dicantumkannya alasan pemberhentian dalam dokumen pemberhentian Dance. Baik dari Keppres 148/TPA Tahun 2021, maupun dokumen pendukung lainnya." tandas Haris. 

Sementara sampai dengan saat ini, naskah Keputusan pemberhentian tersebut tidak diberikan kepada Dance selaku pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut. Padahal, Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa suatu Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib disampaikan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan. 

Berdasarkan kejanggalan di atas, Kuasa Hukum Dance menggunakan upaya administratif berupa keberatan kepada Presiden Republik Indonesia atas terbitnya Keputusan Presiden Nomor 148/TPA Tahun 2021 pada 12 November 2021, sesuai dengan mandat Pasal 75 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No.30/2014). 

"...Sayangnya hingga hari ini, tidak ada tindak lanjut atas proses keberatan dari Presiden RI. Padahal, keberatan terhadap keputusan wajib diselesaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sesuai dengan amanat Pasal 77 ayat (4) dan (7) UU No. 30/2014," kata Haris. 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk di Flyover Tambora Jakbar

Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk di Flyover Tambora Jakbar

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Bandengan Utara, tepatnya di turunan jalan layang Bandengan, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat sekitar pukul 12.30 WIB menyebabkan pengendara sepeda motor berinisial T (62) meninggal dunia. 
Tak Hadiri Rakernas PDIP, Jokowi Sapa Warga dan Bagi Ribuan Paket Sembako di Yogyakarta

Tak Hadiri Rakernas PDIP, Jokowi Sapa Warga dan Bagi Ribuan Paket Sembako di Yogyakarta

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sedianya menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) V yang diselenggarakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta Utara pada hari ini. 
Berlinang Air Mata, Nenek Jemaah Haji ini Tak Kuasa Menahan Rasa Bahagianya saat Lihat Kakbah

Berlinang Air Mata, Nenek Jemaah Haji ini Tak Kuasa Menahan Rasa Bahagianya saat Lihat Kakbah

Bau Intan Bin Usu (69), seorang nenek jemaah haji tidak kuasa menahan air mata bahagianya ketika melihat Kakbah di Masjidil Haram setelah 12 tahun menunggu.
Megawati Bicara Pemimpin Otoriter Populis di Rakernas PDIP, Sindir Siapa?

Megawati Bicara Pemimpin Otoriter Populis di Rakernas PDIP, Sindir Siapa?

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berbicara soal pemimpin otoriter populis dalam pidato politiknya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V partai berlambang banteng moncong putih itu.
Media Asing Sebut Shin Tae-yong Bisa Pusing Bukan Main Lihat Timnas Indonesia di Piala AFF gara-gara...

Media Asing Sebut Shin Tae-yong Bisa Pusing Bukan Main Lihat Timnas Indonesia di Piala AFF gara-gara...

Shin Tae-yong disebut media asing akan sangat pusing dengan kondisi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, ada apa dengan Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024?
Megawati soal Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo: Harus Ada Check and Balance

Megawati soal Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo: Harus Ada Check and Balance

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan pentingnya mencermati secara seksama mengenai sikap politik partai PDIP di pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri mempunyai jalan berbeda dari Shin Tae-yong yakni dengan memanggil pemain keturunan Sudan untuk pemusatan latihan (TC).
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

kesaksian Kades Kepongpongan, Wawan Setiawan soal identitas Pegi alias Perong yang merupakan pembunuh Vina di Cirebon, ternyata buat heboh publik tuai komentar
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya