"Mas Gibran sebagai peserta pemilu pilpres sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.
"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan miss informasi," sambungnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat mengagendakan akan memanggil Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (02/01/2023) untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu gratis di area Car Free Day, (CFD), Jakarta beberapa waktu lalu.
Putra Presiden Joko Widodo itu direncanakan akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.
"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/12/2023). (aha/ree)
Load more