"Binatang kalian semua. Anj*ng kau, bajingan," teriak istri terdakwa.
Beruntung aksi tersebut berhasil dicegah dan keluarga terdakwa diamankan.
Ihwal keributan yang terjadi, Aldrino, Kuasa Hukum dari korban pelapor dalam Perkara Pidana Nomor : 5/ Pid.B/ 2024/ PN Jkt.Pst, menyatakan keprihatinannya atas sikap Edi Gunawan dan keluarganya.
"Terdakwa yang memprovokasi kami selaku Kuasa Hukum dan Korban sendiri di ruang Sidang selepas persidangan pertama hari ini," tuturnya.
"Perbuatan terdakwa ini juga di ikuti oleh istrinya yang mencaci maki korban di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Aldrino.
Tim Kuasa Hukum juga mengaku heran karena tidak ada rasa menyesal yang diperlihatkan oleh terdakwa selama dan sesudah sidang digelar.
"Yang mengherankan kami ialah, sama sekali tidak terlihat adanya rasa penyesalan pada terdakwa ini atas perbuatannya yang telah membuat klien kami mengalami kerugian, (ia) malah berani memprovokasi kami selaku pihak korban," tutupnya. (ebs)
Load more