Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan posisi Indonesia soal langkah Afrika Selatan menggugat Israel terkait konflik di Palestina.
“Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di Mahkamah Internasional,” ungkap Retno, di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
“Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum PBB ke Mahkamah Internasional pada 17 Januari 2023. Terhadap permintaan tersebut, Mahkamah Internasional telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum,” tuturnya.
Retno pun menegaskan Indonesia telah mengambil sikap dengan memutuskan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada Mahkamah Internasional.
Dia menjelaskan setidaknya ada dua masukan pandangan hukum yang diberikan Indonesia terhadap konvensi genosida yang diajukan Afrika Selatan.
Load more