Taubas menambahkan yang berhak menyampaikan kasus tersebut kepada publik adalah aparat penegak hukum.
Dia menambahkan informasi yang disampaikan PPATK belum menjadi kategori mencurigakan.
“Itu menjadi dugaan yang menurut saya terlalu abstrak apabila kemudian diungkapkan ke publik karena kemudian bisa menimbulkan fitnah, bisa menimbulkan praduga dan prasangka yang lain,” jelasnya.
“Kenapa? Karena memang PPATK tugasnya adalah mencatat dan menelusuri apabila ada transaksi yang diduga mencurigakan. Tetapi apakah diduga mencurigakan ini mengarah pada tindak pidana atau mengarah ke transaksi yang normal, nah itu yang harus segera dipastikan. Karena jangan sampai ada transaksi yang normal, yang masyarakat sudah menduga-duga terlebih dahulu,” tambah Taubas.(saa)
Load more