GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pesinetron Bobby Joseph Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba, Polisi : Ada Sabu Saat Tersangka Ditangkap

Penangkapan Bobby berawal dari laporan masyarakat yang menjelaskan ada transaksi narkoba di wilayah mereka.
Senin, 13 Desember 2021 - 13:46 WIB
Polres Tangerang memberikan keterangan pers soal penangkapan artis yang ditangkap saat bertransaksi narkoba
Sumber :
  • tim tvOne - Milhan Wahyudi

Tangerang Selatan, Banten - Seorang artis pemain sinetron, Bobby Joseph diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bobby ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12/20210 dini hari.

Bobby ditangkap saat hendak bertransaksi. Penangkapan Bobby berawal dari laporan masyarakat yang menjelaskan ada transaksi narkoba di wilayah mereka. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian polisi langsung bergerak untuk mengejar para perlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kejadiannya berawal atas dasar laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong. Lalu dari Polres Tangsel melakukan tindak lanjut dan benar terjadi transaksi. Namun transaksi itu dipindahkan tempatnya oleh mereka di wilayah Kalideres. Lalu yang ditangkap adalah saudara Bobby Joseph," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021) siang

Saat penangkapan, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Ada barbuk yang dikuasainya atau ditemukan pada dirinya yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Sabu seberat 0,49 gram," papar Endra.

Atas ulahnya itu, Bobby Joseph kini harus mendekam di dalam tahanan di Mapolres Tangsel, dan terancam hukuman penjara  hingga 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 114ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diantara 4 (empat) tahun sampai 20 tahun," pungkasnya.


(Milhan wahyudi/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR dan Kemendagri Kolaborasi dengan Pemkot Palembang, Perkuat Verifikasi Kependudukan untuk Bansos Tepat Sasaran

DPR dan Kemendagri Kolaborasi dengan Pemkot Palembang, Perkuat Verifikasi Kependudukan untuk Bansos Tepat Sasaran

Sinergi strategis antara pemerintah pusat dan daerah terus dipacu untuk memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dapat berjalan secara tepat sasaran serta berkeadilan.
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Pendidikan Khas Kejogjaan Merambah Kampus, Sri Sultan: Bangun Ilmu yang Berjiwa Budaya

Pendidikan Khas Kejogjaan Merambah Kampus, Sri Sultan: Bangun Ilmu yang Berjiwa Budaya

Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) mulai diarahkan untuk merambah lingkungan perguruan tinggi di wilayah DI Yogyakarta.
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Orang Terdekat Buka Suara

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Orang Terdekat Buka Suara

Ruben Onsu resmi jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, orang terdekatnya, Aditya Gumay, turut buka suara.
Dua Remaja Pengedar 72 Klip Tembakau Sintetis Diciduk Polisi di Depok, Jual Barang Haram Lewat Medsos-Pakai Sistem Tempel

Dua Remaja Pengedar 72 Klip Tembakau Sintetis Diciduk Polisi di Depok, Jual Barang Haram Lewat Medsos-Pakai Sistem Tempel

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua remaja usai didapati tengah mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Limo, Depok. 
Liga Putri Indonesia Berpotensi Tayang di YouTube Raffi Ahmad, Pembicaraan dengan PSSI Mengerucut

Liga Putri Indonesia Berpotensi Tayang di YouTube Raffi Ahmad, Pembicaraan dengan PSSI Mengerucut

CEO RANS Entertainment Nagita Slavina membuka peluang perusahaannya menjadi penayang Liga Putri Indonesia 2026/27.

Trending

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku  Ditangkap, Begini Kronologinya

Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 
Selengkapnya

Viral