Setelah diperiksa, Karyan menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya.
"Tandatangan bapak saya, ibu saya beda semua, termasuk pemalsuan KTP, KTP-nya beda dengan punya bapak saya, terus surat nikah, bapak saya belum pernah punya surat nikah dari dulu," kata dia.
"Di dalam surat nikahnya ini (tertulis) Kacung bin Hasan, bapak saya nama bapaknya bukan Hasan tapi Salem, terus ada lagi SPPT, nah tanah bapak saya SPPT-nya bukan atas nama Kacung. Soalnya belum balik nama SPPT, tapi atas nama kakek saya, atas nama Salem, nah ini tiba-tiba berubah namanya jadi Kacung, cuma nomor SPPT-nya beda, setelah saya cek nomor SPPT-nya bukan nama bapak saya tapi atas nama Saitam," ungkapnya.
Karyan mengakui jika sertifikat tanah milik orang tuanya sudah puluhan tahun dipegang oleh pamannya.
Namun, sertifikat tersebut sempat dipinjamkan kepada seseorang yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Kalau dulu kan surat-surat dan dokumen penting dipegang sama kakak yang paling tua, nah jadi surat-surat sertifikat juga dipegang sama uwa (paman) saya, pas saya datangin katanya dulu sertifikat dipinjam sama orang Karawang, udah lama itu, saya enggak tahu tahun berapanya," tutupnya.(msl/muu)
Load more