Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menilai penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru," kata dia, Kamis (18/1/2024).
Tofan menambahkan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas U Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.
Di dalam amar putusan berbunyi Pasal 109 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.
Load more