LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri
Sumber :
  • Antara

Pledoi Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Sebut Tuntutan Mati Zalim

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya zalim.

Senin, 13 Desember 2021 - 23:42 WIB

Jakarta, tvOne

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat selaku Terdakwa Korupsi Asabri menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya zalim.

"Jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) untuk kliennya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam sidang Senin (6/12), JPU Kejagung menuntut Heru Hidayat dengan hukuman mati, karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang. Dalam tuntutan tersebut disebutkan Heru Hidayat mendapat keuntungan sebesar Rp12,643 triliun.

Baca Juga :

"Saya sungguh tidak mengerti, apa yang menjadi alasan dari jaksa sampai tega melakukan kezaliman seperti itu. Apakah karena adanya ambisi pribadi. Apakah hanya sekadar mencari ketenaran. Apakah ada dendam kepada saya atau pihak tertentu. Apakah ingin memamerkan kekuasaannya. Atau apakah ingin memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Kresna.

Menurut Kresna, apa pun alasan tersembunyi yang dimiliki oleh JPU, jaksa telah dibutakan hati nuraninya sehingga menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, bahkan sampai rela mengorbankan nyawa manusia.

"Teringat kembali saya ketika dalam proses penyidikan jaksa berulang kali berkoar-koar di media bahwa saya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan berinvestasi pada bitcoin. Pertama kali saya mendengar mengenai hal tersebut, saya sungguh terkejut karena saya memang tidak pernah berinvestasi bitcoin," ujar Kresna yang membacakan pembelaan atas kliennya itu.

Faktanya, menurut Kresna, tidak pernah ada pembahasan mengenai bitcoin sejak pembacaan surat dakwaan jaksa sampai dengan persidangan hari ini. Namun nama Heru dinilai sudah rusak di mata publik karena berulangkali diframing melakukan tindak pidana pencucian uang dalam investasi bitcoin.

"Penggiringan opini publik dalam proses penyidikan juga dilakukan oleh jaksa terkait dengan kerugian negara. Sejak awal Februari jaksa sudah mengklaim adanya kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp23,7 triliun. Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan, Tim Pemeriksa BPK baru mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada 26 Februari 2021, dimana BPK kemudian baru menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 17 Mei 2021," ujar Kresna.

Dalam proses restrukturisasi yang Heru serta Piter Rasiman lakukan, Heru menyebut Piter Rasiman terlebih dulu mengeluarkan uang untuk membeli saham-saham milik Asabri ataupun Reksadana Asabri yang sedang mengalami penurunan, sehingga Asabri memiliki dana untuk membeli saham pengganti dan untuk melakukan "subscribe" di reksadana restrukturisasi.

"Dengan kata lain uang Asabri yang digunakan untuk investasi saham dan reksadana dalam rangka restrukturisasi secara tidak langsung adalah uang dari Piter Rasiman," kata Kresna pula.

Heru, dalam pleidoi yang dibacakan Kresna itu, mengumpamakan Asabri sedang keracunan karena digigit ular berbisa, kemudian Asabri meminta bantuan dirinya untuk mengisap racun tersebut.

"Ketika saya hampir mengisap habis racun tersebut dari Asabri dan sudah terlihat tanda pemulihan dari Asabri, datanglah jaksa yang langsung menangkap saya dan memfitnah bahwa saya yang meracuni Asabri. Padahal ular berbisa yang menggigit Asabri masih berkeliaran di luar sana. Apakah karena ambisi yang membabi-buta sehingga jaksa tidak dapat membedakan siapa yang menggigit dan siapa yang menolong," kata Kresna pula.

Hal tersebut menunjukkan bagaimana jaksa dapat berkoar-koar di media mengenai kerugian negara, padahal BPK belum mulai melaksanakan tugasnya.

"Lagi-lagi tindakan tersebut menunjukkan jaksa sudah bertindak di luar kewenangannya, demi hanya sekadar menggiring opini publik sehingga nama saya dan terdakwa lainnya sudah dicap buruk di masyarakat. Menjadi pertanyaan juga bagi saya, apakah jaksa sengaja mengeluarkan pernyataan tersebut dalam rangka menekan dan memaksa BPK agar menuruti kemauannya," kata Kresna yang membacakan pembelaan Heru itu pula.

Setelah menggiring opini publik terkait kerugian negara, tindakan "abuse of power" berikutnya yang dilakukan oleh jaksa adalah dengan melakukan penyitaan yang serampangan atas nama pemulihan kerugian negara yang bahkan belum selesai dihitung oleh BPK.

"Penyitaan secara serampangan dilakukan terhadap aset-aset pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, bahkan mayoritas aset-aset tersebut sudah diperoleh oleh para pihak ketiga tersebut sebelum tempus perkara ini dan sebelum saya mengenal Asabri," kata Kresna.

Selain itu beberapa aset yang disita merupakan aset dari perusahaan publik atau anak perusahaannya dimana mayoritas pemegang sahamnnya adalah masyarakat.

"Bahkan tindakan penyitaan tersebut diikuti dengan pelelangan aset sitaan saat penyidikan dengan dalih pemeliharaan yang mahal dan menjaga nilai aset. Padahal dalam perkara-perkara lain, jaksa dapat menitipkan aset yang disita tanpa perlu melakukan lelang," ungkap Kresna.

Pelelangan tersebut tentunya telah merugikan para pemilik aset, apalagi apabila dalam putusan nantinya aset-aset tersebut dinyatakan tidak ada kaitannya dengan perkara ini.

"Tindakan 'abuse of power' tersebut jelas tidak hanya menzalimi saya saja, melainkan juga para pihak ketiga dan masyarakat umum," ujar Kresna lagi. (umm/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang?

Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan maut di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat. 
Sendi Fardiansyah Launching MOBIL HEPI Gratis 24 Jam untuk Warga Kota Bogor

Sendi Fardiansyah Launching MOBIL HEPI Gratis 24 Jam untuk Warga Kota Bogor

Kabar gembira buat warga Kota Bogor. Dua buah kendaraan bernama MOBIL HEPI siap melayani gratis untuk warga yang membutuhkan selama 24 jam dalam keadaan darurat. Salah satunya, ada warga yang melahirkan tengah malam dan membutuhkan diantar ke rumah sakit.
Memangnya Melakukan Program Bayi Tabung Diperbolehkan Dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya, Ternyata...

Memangnya Melakukan Program Bayi Tabung Diperbolehkan Dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya, Ternyata...

Memangnya melakukan program bayi tabung diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dengan tegas hukumnya, ternyata bayi tabung itu hukumnya...
Buntut Kecelakaan Mengerikan di Ciater, Pemkot Depok Janji Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Study Tour

Buntut Kecelakaan Mengerikan di Ciater, Pemkot Depok Janji Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Study Tour

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono buka suara perihal peristiwa kecelakaan bus di Ciater Subang yang melibatkan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Kejutan! Bukan Cuma Jens Raven, Indra Sjafri Umumkan Lima Amunisi Baru dari Belanda untuk Timnas Indonesia U-20

Kejutan! Bukan Cuma Jens Raven, Indra Sjafri Umumkan Lima Amunisi Baru dari Belanda untuk Timnas Indonesia U-20

Bukan hanya Jens Raven yang menjadi amunisi untuk Timnas Indonesia U-20. Sebab, Indra Sjafri mengumumkan adanya empat amunisi lain untuk tim Garuda Nusantara.
TKN Fanta Prabowo-Gibran Memproyeksikan Keterlibatan Anak Muda Dalam Pemerintahan Akan Meningkat

TKN Fanta Prabowo-Gibran Memproyeksikan Keterlibatan Anak Muda Dalam Pemerintahan Akan Meningkat

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang, Akmal Farhansyah Razak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengakui bahwa anak muda bagian dari kemenangannya di Pilpres 2024.
Trending
PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga siap memberikan kontrak baru kepada Shin Tae-yong untuk tetap menahkodai Timnas Indonesia dengan klausul kontrak tertentu
Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Timnas Indonesia U-23 terus mendapat pujian dari tokoh sepak bola dunia usai tampil menawan di Piala Asia U-23 2024.
Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Elkan Baggott masih berpeluang tampil untuk Ipswich Town di Premier League musim depan meski ada rumor tak bisa main di sana karena sudah bela Timnas Indonesia.
Respons PSSI soal Big Match Timnas Indonesia vs Portugal di FIFA Matchday, Bisa Terwujud Kalau Skuad Garuda

Respons PSSI soal Big Match Timnas Indonesia vs Portugal di FIFA Matchday, Bisa Terwujud Kalau Skuad Garuda

PSSI memberikan jawaban mengejutkan terkait isu big match yang mempertemukan Timnas Indonesia kontra tim kuat Eropa Portugal pada ajang FIFA Matchday mendatang.
Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Inilah daftar lengkap 11 korban tewas kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang. Ada juga daftar lengkap 46 korban luka-luka.
Tanggapan Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Lebih Memilih Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu ...

Tanggapan Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Lebih Memilih Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu ...

Welber Jardim merupakan bintang muda Timnas Indonesia yang tampil di Piala Dunia U-17 2023, rupanya penampilannya itu mendapat pujian dari pelatih tim Brasil.
Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Belasan korban bergelimpangan setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan siswa dari Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
Selengkapnya