News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ITB Tawarkan Mahasiswa Cicil Biaya Kuliah Lewat Pinjol Danacita, Tegas OJK Ingatkan Bahaya Ini

Kasus soal Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menawarkan mahasiswanya mencicil biaya kuliah melalui pinjaman online (pinjol) membuat heboh media sosial.
Jumat, 26 Januari 2024 - 17:04 WIB
Ilustrasi: Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Bandung
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus soal Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menawarkan mahasiswanya mencicil biaya kuliah melalui pinjaman online (pinjol) membuat heboh media sosial. 

ITB disebut bekerja sama dengan perusahaan pinjol Danacita untuk program tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi persoalan ITB tersebut, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Danacita 

"OJK akan memanggil Danacita untuk membuat terang berita yang ramai di media sosial," ujar Sarjito saat dihubungi VIVA Jumat (26/1/2024).

Sarjito mengatakan OJK tidak akan masuk ke dalam wilayah kebijakan ITB jika kabar tawaran pembayaran uang kuliah melalui pinjol itu benar. 

"OJK tentu tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar," ujarnya. 

Menurutnya, OJK hanya mengingatkan mahasiswa agar mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Termasuk risiko bila meminjam melalui pinjol. 

"Masyarakat termasuk mahasiswa wajib mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Termasuk tentu risiko atas pinjamannya tersebut dan kemampuan untuk membayarnya," ucapnya. 

"Jangan sampai kesulitan membayar kuliah ke universitas beralih menjadi beban mahasiswa lanjutan kepada pihak lain yang dapat saja punya dampak lebih luas," sambungnya. 

Sebelumnya, melansir, media sosial X akun @itbfess membagikan postingan foto berupa selebaran brosur berupa, program cicilan kuliah bulanan di ITB. 

Pada selebaran tertulis bahwa Danacita merupakan mitra resmi ITB. Juga tertulis bahwa tersedia opsi cicilan 6 atau 12 bulan. 

Pada brosur itu juga tertulis bahwa proses pengajuan pinjaman tanpa DP dan jaminan. 

"Anjaaaay, disuruh pinjol sama ITB! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan 'SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA'," tulis akun itu.(muu)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral