Untuk tarif pembuatan SIM palsu itu dipatok bervariasi. SIM C dengan biaya sebesar Rp400.000 per lembar, SIM A dengan biaya sebesar Rp600.000 per lembar dan SIM B2 umum dengan biaya sebesar Rp2.800.000 per lembar.
"Sampai dengan bulan November 2021 kurang lebih sebanyak 72 orang korban meminta tolong kepada pelaku untuk dibuatkan SIM. Dari 72 korban, rata-rata sudah membayarkan lunas kepada pelaku. Dari 72 pesanan para korban, ada sebanyak 56 kartu SIM palsu yang belum diserahkan kepada korbannya," katanya.
Dari pengakuan pelaku, rata-rata korban yang ingin dibuatkan SIM banyak berasal dari wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan korban dari Kapuas hanya sebagian. Puluhan korban tidak mengetahui bahwa SIM yang dibuat oleh pelaku adalah SIM palsu.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat seolah-olah asli. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng mengatakan bahwa pelaku ini merupakan mantan pegawai PHL Satlantas Polres Kapuas, yang sudah bekerja kurang lebih tujuh tahun. Awal tahun 2021 pelaku tidak lagi melanjutkan pekerjaannya.
"Sekitar awal bulan tiga 2021 lalu, pelaku tidak lagi bekerja sebagai PHL di Satlantas Polres Kapuas," katanya.
Sugeng mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SIM agar dapat langsung datang ke Kantor pelayanan Satlantas Polres Kapuas. Warga diingatkan tidak mengurus SIM melalui calo.
Load more