"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).
Sekedar informasi, ketentuan mengenai kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Bagian Kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden dan pejabat negara.
Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam Pasal 299 yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara.
(1) Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon presiden atau calon wakil presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. (aha/nsi)
Load more