Kotawaringin Timur, Kalteng - IM (18) pelaku pembuangan bayi di semak-semak di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku nekat membuang anaknya karena hamil diluar nikah dengan sang pacar.
"Pelaku mengaku kehamilannya ini adalah akibat hubungan dengan pacarnya, dan pacarnya tidak mau bertanggungjawab karena berbeda keyakinan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat ekspos kasus pembuangan bayi, Rabu (15/12).
Awalnya penyidik berencana untuk menghadirkan pelaku saat dilaksanakannya ekspos, namun karena kondisinya tidak memungkinkan, akhirnya rencana itu dibatalkan. Padahal pihak Puskesmas Baamang II yang merawat pelaku sudah tiba di Mapolsek Baamang membawa pelaku dengan menggunakan mobil ambulans.
Ibu bayi ini merupakan warga Barito Selatan, dan ia sengaja pergi ke Sampit dan tinggal di samping kamar kos kakaknya, karena takut kehamilan diketahui orangtua dan keluarganya.
"Karena pacarnya tidak bertanggungjawab, sehingga perempuan tersebut pergi ke Sampit," kata AKBP Jakin.
Keadaan tersebut membuat dirinya tidak berfikir panjang, hingga akhirnya pelaku nekat dan tega membuang anak kandungnya di semak-semak usai melahirkan.
Saat ini, pelaku masih dalam perawatan di Puskemas Baamang, karena alami sakit pasca melahirkan anak perempuan tersebut.
"Kami masih fokus perawatan terhadap perempuan tersebut, baik dari segi fisik maupun psikisnya. Setelah itu baru kami sidik lebih dalam kasus ini. Menurut dokter yang merawatnya, ada terjadi inveksi dibagian alat reproduksinya," terang Kapolres.
Pelaku melahirkan bayi malang tersebut pada hari Sabtu (11/12) lalu, atau sekitar 28 jam saat bayinya itu diselamatkan oleh 3 orang warga yang tengah berkebun di dekat tempat pelaku membuang bayinya.
Kapolres Kotim menjelaskan ketika itu pelaku tengah mengendarai sepeda motornya usai memeriksakan kehamilannya di puskesmas Baamang II Sampit. Saat itu pelaku disuruh kembali ke rumahnya oleh petugas puskesmas untuk mengambil Kartu Menuju Sehat (KTM), agar biaya persalinannya nanti gratis.
"Saat hendak pulang ke rumahnya itulah pelaku tiba-tiba mengalami kontraksi, dan tidak berapa lama kemudian bayi yang ada dalam kandungannya lahir, dan kemudian bayi tersebut langsung dibuang pelaku ke semak-semak yang ada di TKP," terang Jakin.
Selanjutnya, sambung Jakin lagi, terungkapnya kasus ini adalah berkat informasi yang banyak disampaikan kepada petugas saat melakukan penyelidikan di lapangan. Informasi itu langsung mereka tindak lanjuti hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, apalagi kejadian ini sudah sangat viral di masyarakat. Dan mereka juga akan segera melakukan pengembangan saat pelaku sudah sehat dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik. Lalu mengenai pacar pelaku, menurut Jakin, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan kasus ini, sebab pelaku masih belum memberikan keterangan.
"Kita lihat nanti ya, tunggu kami merampungkan pemeriksaannya dulu. Saat ini sedikitnya sudah ada 5 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk kakak korban. Kakak korban mengaku tidak tahu jika adiknya itu tengah hamil," pungkas Jakin.
Terhadap kasus ini, pelaku terancam akan menjalani hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya, sebab petugas menjeratnya menggunakan pasal 305 junto pasal 308 KUHP, tentang penelantaran orang yang memerlukan perlindungan.
(Didi Syachwani / ASM)
Load more