Kotawaringin Timur, Kalteng – IM (18), terduga pelaku pembuangan bayi di semak-semak Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku nekat membuang anaknya karena hamil diluar nikah dengan sang pacar.
"Pelaku mengaku kehamilannya ini adalah akibat hubungan dengan pacarnya, dan pacarnya tidak mau bertanggungjawab karena berbeda keyakinan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat ekspos kasus pembuangan bayi, Rabu (15/12/2021).
Pelaku merupakan warga Barito Selatan, ia sengaja pergi ke Sampit dan tinggal di samping kamar kos kakaknya, karena takut kehamilan diketahui orangtua dan keluarganya.
"Karena pacarnya tidak bertanggungjawab, sehingga perempuan tersebut pergi ke Sampit," kata Jakin.
Keadaan tersebut membuat dirinya tidak berfikir panjang, hingga akhirnya pelaku nekat dan tega membuang anak kandungnya itu di semak-semak usai melahirkan.
Saat ini, pelaku masih dalam perawatan di Puskemas Baamang, karena alami sakit pasca melahirkan anak perempuan tersebut.
"Kami masih fokus perawatan terhadap perempuan tersebut, baik dari segi fisik maupun fisikisnya. Setelah itu bari kami sidik lebih dalam kasus ini. Menurut dokter yang merawatnya, ada terjadi inpenksi dibagian alat reproduksinya," terang Jakin.
Pelaku melahirkan bayi malang tersebut pada hari Sabtu (11/12/2021), atau sekitar 28 jam saat bayinya itu diselamatkan 3 orang warga yang tengah berkebun di dekat tempat pelaku membuang bayinya tersebut.
Saat itu pelaku tengah mengendarai sepedamotornya usai memeriksakan kehamilannya di puskesmas Baamang II Sampit. Saat itu pelaku disuruh kembali ke rumahnya oleh petugas puskesmas untuk mengambil Kartu Menuju Sehat (KTM), agar biaya persalinannya nanti gratis.
"Saat hendak pulang ke rumahnya itulah pelaku tiba-tiba mengalami kontraksi, dan tidak berapa lama kemudian bayi yang ada dalam kandungannya lahir, dan kemudian bayi tersebut langsung dibuang pelaku ke semak-semak yang ada di TKP," terang Jakin.
Terhadap kasus ini, pelaku dijerat pasal 305 junto pasal 308 KUHP, tentang penelantaran orang yang memerlukan perlindungan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun penjara. (Didi Syachwani/mii)
Load more