News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Latih Pernapasan di Dalam Air Jadi Alibi Yudha Arfandi Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara Hingga Tewas

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi selaku pelaku pembunuhan terhadap Dante anak dari artis Tamara Tyasmara.
Senin, 12 Februari 2024 - 00:10 WIB
Tangkapan Layar Rekaman CCTV saat Yudha Arfandi Habisi Nyawa Anak Tamara Tyasmara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi selaku pelaku pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif alias Dante anak dari artis Tamara Tyasmara. 

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menggali motif pembunuhan berencana yang dilakukan Yudha Arfandi terhadap Dante. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (11/2/2024). 

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengaku pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi. 

Menurutnya pemeriksaan tersebut dalam rangka mengungkap sepenuhnya kasus pembunuhan berencana terhadap Dante. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Rovan kepada awak media, Jakarta, Minggu (11/2/2024). 

Rovan menuturkan pihaknya melontarkan puluhan pertanyaan kepada pelaku pembunuhan anak Tamara Tyasmara tersebut.

Kata ia, pihaknya bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan tersangka dalam rangka mengungkap kasus pembunuhan terkhusus menggali motif tersangka melakukan aksi kejinya itu. 

"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, rekaman CCTV detik-detik aksi pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara tersebar luas pada sejumlah akun media sosial. 

Dalam rekaman CCTV yang juga diterima tim tvOnenews.com melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp terlihat aksi sadis Yudha Arfandi sosok pelaku pembunuhan sekaligus kekasih hati dari Tamaran Tyasmara menghabisi nyawa Dante. 

Berawal dari korban yang tengah berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. 

Terlihat Dante tengah berada di pinggir kolam renang mengenakan kaos dengan sebagian tubuhnya berada di dalam air.

Tiba-tiba pelaku Yudha Arfandi datang dari arah belakang dan langsung menghampiri korban yang berada di pinggir kolam. 

Tak lama pelaku membekap tubuh mungil sang korban lalu menekan kepala sang anak dan menekannya ke dalam air untuk ditenggelamkan. 

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/2/2024). 

Tak lama menenggelamkan tubuh mungil dan kepala Dante, Yudha kemudian melepaskan korban jauh dari bibir kolam renang. 

Dari rekaman CCTV itu pula korban terlihat seperti berupaya menggapai bibir kolam renang dengan posisi Yudha yang membiarkannya. 

Upaya korban pun berbuah pahit, hingga dirinya terkulai lemas di dalam air usai tak dapat menggapai dinding kolam renang. 

Sadisnya Yudha yang tepat berada di samping korban hanya melihat korban hingga terkulai lemas tak berdaya. 

Usai korban mulai tak sadarkan diri, Yudha memulai aktingnya dengan seakan-akan panik melihat kondisi Dante dan memberikan pertolongan pertamanya. 

Namun, nyawa korban tak tertolong usai serangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi. 

Teranyar, polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak artis dari Tamara Tyasmara dengan jeratan pasal berlapis. 

"Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira. 

"Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," sambungnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Dante meninggal dunia usai diduga tenggelam pada kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. 

Adapun kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara sempat dilakukan penanganan oleh Polsek Duren Sawit hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan, dengan video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menyita perhatian publik dan berbagai pihak hingga viral
Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Kekeringan yang terjadi di Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, semakin parah. Guna mengatasi hal itu, truk tangki air pemadam kebakaran dan kendaraan militer dari seluruh penjuru negeri dikerahkan.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Selengkapnya

Viral