Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi suara oleh Panitia Pelaksana Pemilu Luar Negeri (PPLN) Wilayah Kuala Lumpur.
Ketua PIP PKS Malaysia Ali Sophian menjelaskan alasan PIP PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi oleh PPLN Kuala Lumpur karena proses pemungutan suara melalui pos belum selesai dilaksanakan.
Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 30 jo Pasal 32.
Di mana, PPLN melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres dan anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya, setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos.
"Sementara proses pemungutan suara pos belum selesai dilaksanakan dan akan berakhir pada 15 Februari 2024 pukul 24.00 WIB dan baru dilanjutkan proses penghitungan suara pos. Jadi jika proses penghitungan suara pos belum selesai, secara aturan tidak bisa dilaksanakan proses rekapitulasi," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
"Kami berpegang pada regulasi PKPU jika belum selesai proses pemungutan suara pos, maka rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan. Maka PIP PKS tegas menolak proses rekapitulasi yang diagendakan pada 15 Februari 2024," bebernya.
Dia menuturkan proses pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara bertahap seperti yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu untuk pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara maupun rekapitulasi suara.
"Tahapan itu yang harus kita ikuti sebagaimana regulasi telah mengatur. Ada tata caranya yang sudah dibuat agar Pemilu berlangsung Jujur dan Adil serta asas Langsung Umum Bebas dan Rahasia,” jelas Ali.
“Kita melaksanakan proses checks and balances agar prinsip transparansi proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan baik," tandas dia. (saa/muu)
Load more