Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyitaan ini berkaitan dengan Panji Gumilang selaku terasangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Aset yang disita, terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Adapun rincian penyitaannya adalah, aset tanah milik Panji Gumilang seluas total 29,6 hektare (290 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar. Selain itu, dilakukan pula penyitaan terhadap kendaraan berupa tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar.
Selanjutnya, disita pula aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Saat ini, Whisnu menjelaskan pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset lain milik pimpinan Al Zaytun tersebut terkait dengan TPPU.
"Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," kata dia menjelaskan.
Perkembangan terkini perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu ialah sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2).
Proses mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang telah dilakukan oleh penyidik Polri sejak tahun 2023.
Pada 9 November 2023 lalu, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU. Penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang, yang juga tersangka penistaan agama tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima orang penyidik Bareskrim Polri.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar.
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun. (ant/iwh)
Load more