Sirekap KPU Disebut Layak Diberi Garis Polisi
Lebih lanjut, Roy mengatakan bahwa KPU juga melakukan upaya menghilangkan barang bukti, yakni dengan memindahkan data Sirekap ke Indonesia, padahal datanya disimpan di Singapura.
Atas hal ini, mantan anggota Komisi I DPR itu menyebut KPU melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 50 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dia juga mengatakan KPU melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alasannya karena KPU tidak melakukan audit forensik. Untuk itu, Roy mendukung Sirekap KPU diberikan garis polisi.
“Bukan berarti ditutup dan disita, tapi biarkan itu jalan maka akan ketahuan intruder-nya yang mengendalikan. Karena sudah jelas ada script yang dimasukkan atau program kecil yang mencegat suara itu sebelum keluar,” beber Roy.
“Mau itu datanya masuk ke paslon 01 ya sudah mentok saja di angka itu. Ada suara gede banget dari Jateng dan Bali misalnya untuk 03, tapi mentok juga angkanya. Ibaratnya seperti bendungan, luber suaranya. Lubernya ke mana? Ya ditebak sendiri lah. Jadi ini programnya seperti bendungan. Namanya jason script ini,” pungkas dia. (saa/nsi)
Load more