Jakarta, tvonenews.com - Buntut polemik Kantor Urusan Agama (KUA) jadi tempat untuk melayani semua agama mengundang pertanyaan keras bagi Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Ace Hasan Syadzily mengingatkan perlu ada revisi regulasi sebelum wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melayani semua agama dilaksanakan.
Bahkan dia pun menyoroti urgensi perubahan urgensi dalam regulasi tersebut. Lanjutnya, regulasi mengenai pelaksanaan pernikahan dipayungi oleh sejumlah UU di antaranya, UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, regulasi pencatatan pernikahan oleh KUA juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
"Tapi pertanyaannya apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?" kata Ace, Jumat (1/3/2024).
Kemudian, Ace menyebutkan, isi dari UU Perkawinan hanya memberikan kewenangan KUA untuk melayani pernikahan agama Islam. Sementara itu, hanya dilakukan pencatatan sipil untuk pernikahan agama lain.
"Karena itu maka ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya dulu. Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam," pungkasnya.
Meski demikian, politisi fraksi Partai Golkar tersebut tetap mendukung usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berencana menjadikan KUA sebagai tempat pelayanan semua pemeluk agama.
Menurutnya, hal itu sudah seharusnya dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Memang seharusnya sekali lagi bahwa ya Kementerian Agama melayani semua agama gitu, karena sejatinya memang yang namanya negara ini ya harus berada di semua golongan," bebernya. (aag)
Load more