Palembang, tvOnenews.com - Kuasa hukum korban TAF (22) menyebut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY di salah satu rumah sakit di kawasan Rambutan Banyuasin Sumsel, naik ke penyidikan.
Pasca meningkatnya status perkara dugaan tindak asusila tersebut penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel langsung gerak cepat dan melakukan BAP tambahan terhadap TAF selaku pelapor kasus tindak asusila pada Jumat (1/3/2024) kemarin sore.
Dikonfirmasi kuasa hukum TAF, Redho Junaidi, tak menampik jika kliennya dilakukan BAP oleh penyidik Renakta Polda Sumsel sehubungan telah ditingkatkan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Terkait BAP tersebut, penyidik menekankan kepada pelanggaran Pasal 53 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Tim Kuasa Hukum korban pelecehan oleh oknum dokter. (tvOne)
"Menyebutkan jika kejahatan itu dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, maka hukumannya ditambah menjadi 1/3 dari hukuman awal," tegas Redho, Sabtu (2/3/2024).
"Meningkatnya kasus ini dari lidik ke penyidikan, kami menilai penyidik sudah on the track," tambahnya.
Load more