News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, DPR RI: Tidak Berlaku di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin tanggapi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional.
Minggu, 3 Maret 2024 - 11:31 WIB
Gedung MK.
Sumber :
  • Dok Setkab

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia mengaku secara khusus belum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati begitu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi catatan penting bagi DPR.

"Komisi II secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya pasti akan menjadi catatan penting. Jika revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/3/3024).

tvonenews



Yanuar juga menyebutkan untuk Pemilu 2024 ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih berlaku.

"Bahwa ambang batas parlemen masih empat persen. Jadi, jangan lagi menafsirkan bahwa Pemilu 2024 ambang batas parlemen sudah berubah," jelasnya.

Dia menilai dalam putusan MK itu tidak secara khusus menyebut besaran angka tertentu untuk ambang batas parlemen, sehingga DPR dan pemerintah masih memiliki kebebasan untuk menetapkan besaran angka yang baru untuk ambang batas parlemen.

"Cuma besaran angka tersebut harus punya dasar argumentasi yang kuat. Tidak lagi sekadar kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah," katanya.

Sementara, pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 nantinya harus merujuk pada UU Pemilu yang baru, sehingga UU Pemilu saat ini harus direvisi.

Hal ini dikarenakan, putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang.

"Saya kira revisi Undang-Undang Pemilu tersebut tidak boleh lagi parsial, tetapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai dengan pesanan dan selera kepentingan sesaat," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan keputusan MK norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” tandasnya.(ant/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.
Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Memasuki awal Juli 2026, peluang keberuntungan di bidang keuangan diprediksi mulai berpihak kepada sejumlah zodiak. Siapa saja yang beruntung di awal bulan?
15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral