GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengejutkan! Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Habis, DPR: Sejak 15 Februari

Supratman Andi Agtas katakan, UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.
Selasa, 5 Maret 2024 - 19:55 WIB
Mengejutkan! Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Habis, DPR: Sejak 15 Februari
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota Negara, DKI Jakarta. Pasalnya, status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis pada 15 Februari lalu.    

Hal ini dikatakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Bahkan dia jelaskan UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu, katanya, merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," ujar Supratman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status Jakarta sebagai ibukota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: 'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'

Melihat hal ini, Supratman memastikan Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) imbas hilangnya status daerah khusus ibu kota bagi Jakarta.

Politikus Gerindra itu juga memastikan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," bebernya.

Supratman juga menjadwalkan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU DKJ itu pada Kamis (6/3) lusa. Ia pun menargetkan RUU DKJ nantinya bisa diselesaikan dalam kurun 10 hari.

"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," ucap Andi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya DPR telah mengantongi surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disertai daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ.

RUU DKJ akan bertalian dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Menurut rencana, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota di 2024 ini. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Militer Polandia Larang Mobil Buatan China Masuk Area Instalasi: Potensi Kumpulkan Informasi Sensitif

Militer Polandia Larang Mobil Buatan China Masuk Area Instalasi: Potensi Kumpulkan Informasi Sensitif

Militer Polandia secara resmi memberlakukan larangan masuk bagi kendaraan bermotor asal China ke wilayah fasilitas militer negara itu dengan alasan keamanan.
KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Baru Bara yang Menyeret Mantan Bupati Kukar

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Baru Bara yang Menyeret Mantan Bupati Kukar

KPK menetapkan tersangka yakni tiga perusahaan batu bara terkait dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Pandit Senior pun Heran, kok Wasit Ogah Cek VAR Malah Kasih Kartu Merah ke Uilliam Barros saat Persib vs Ratchaburi

Pandit Senior pun Heran, kok Wasit Ogah Cek VAR Malah Kasih Kartu Merah ke Uilliam Barros saat Persib vs Ratchaburi

Pandit senior memberikan komentar soal katru merah kontroversial yang diberikan wasit kepada Uilliam Barros dalam laga Persib vs Ratchaburi tanpa cek VAR dulu.
Foto Kondisi Rumah dan Bukti Token Listrik Jadi Dokumen Pendukung Proses Ground Check Peserta BPJS Kesehatan PBI-JKN

Foto Kondisi Rumah dan Bukti Token Listrik Jadi Dokumen Pendukung Proses Ground Check Peserta BPJS Kesehatan PBI-JKN

Foto kondisi rumah dan bukti token listrik menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses ground check dan verifikasi peserta BPJS Kesehatan segmentasi PBI-JKN.
Musim 2026 Jadi Tahun Terakhir Mesin 1000 cc, Ducati Pilih Gunakan Mesin yang Mendominasi di MotoGP 2024

Musim 2026 Jadi Tahun Terakhir Mesin 1000 cc, Ducati Pilih Gunakan Mesin yang Mendominasi di MotoGP 2024

Musim MotoGP 2026 akan menjadi penutup era mesin 1000cc. Mulai 2027, regulasi baru resmi diberlakukan.
Pesawat Pengangkut BBM Alami Kecelakaan di Nunukan, Diperkirakan Jatuh di Tengah Hutan

Pesawat Pengangkut BBM Alami Kecelakaan di Nunukan, Diperkirakan Jatuh di Tengah Hutan

Sebuah pesawat pengangkut BBM jatuh di sekitar Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/2/2026) siang. Saat ini tim sedang lakukan pencarian.

Trending

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT