News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ribut soal Status Jakarta Tak Lagi DKI, Istana Langsung Bocorkan Data-datanya

Belakangan ini di media sosial ribut soal status Jakarta tak lagi jadi DKI atau Ibukota Negara. Bahkan, hal itu diungkapkan Baleg DPR hingga mengundang komentar
Kamis, 7 Maret 2024 - 15:26 WIB
Ribut soal Status Jakarta Tak Lagi DKI, Istana Langsung Bocorkan Data-datanya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini di media sosial ribut soal status Jakarta tak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) atau Ibukota Negara. Bahkan, hal itu juga diungkapkan Baleg DPR, hingga disanggah oleh Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono

Tak hanya Heru Budi saja yang menyanggah soal pernyataan Baleg DPR Supratman. Namun, Istana Negara juga bocorkan fakta-fakta soal polemik Jakarta kehilangan status DKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Istana angkat bicara melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, yang  menjelaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," beber Dini melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2024).

Tak hanya itu saja, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengatakan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Kemudian, dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi, "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, Dini beberkan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (aag)

Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Penting Bagi Timnas Indonesia: Pelatih Elkan Baggott Ambil Keputusan Tegas, Ole Romeny Dapat Sinyal Positif

Kabar Penting Bagi Timnas Indonesia: Pelatih Elkan Baggott Ambil Keputusan Tegas, Ole Romeny Dapat Sinyal Positif

Kepastian masa depan Ole Romeny dan Elkan Baggott akhirnya terjawab jelang ditutupnya bursa transfer. Bagaimana nasib dua pemain Timnas Indonesia itu di Inggris
Statistik Mauro Zijlstra Sebelum Diisukan ke Persija Jakarta: Top Skor Kedua Eredivisie U-21 hingga Catat 20 gol

Statistik Mauro Zijlstra Sebelum Diisukan ke Persija Jakarta: Top Skor Kedua Eredivisie U-21 hingga Catat 20 gol

Persija Jakarta bakalan untung banyak jika benar datangkan Mauro Zijlstra. Striker Timnas Indonesia itu pernah berada di urutan kedua top skor Eredivisie U-21.
KPK Usut Sosok-Sosok yang Diduga Ikut Kegiatan Ridwan Kamil di Luar Negeri saat Masih Jadi Gubernur Jawa Barat, Jubir KPK: Benar Dibutuhkan atau Tidak?

KPK Usut Sosok-Sosok yang Diduga Ikut Kegiatan Ridwan Kamil di Luar Negeri saat Masih Jadi Gubernur Jawa Barat, Jubir KPK: Benar Dibutuhkan atau Tidak?

KPK akan mengusut sosok-sosok yang diduga ikut kegiatan Ridwan Kamil (RK) di luar negeri saat dia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, yakni pada periode 2018–2023.
Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Ana/Trias Menang, Indonesia 1-1 Hong Kong

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Ana/Trias Menang, Indonesia 1-1 Hong Kong

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari berhasil meraih kemenangan pertama sehingga Indonesia menyamakan kedudukan menjaid 1-1 dari Hong Kong.
Sambut Perayaan Imlek dengan Pertunjukan Seni Budaya dan Bazar Kuliner Khas Cina

Sambut Perayaan Imlek dengan Pertunjukan Seni Budaya dan Bazar Kuliner Khas Cina

Menyambut perayaan tahun baru Cina atau Imlek, sebuah sekolah di kawasan Surabaya Timur menggelar kegiatan seni budaya dan bazar kuliner khas Cina.
Duka Mendalam Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Keluarga Dapat Trauma Healing hingga Bantuan

Duka Mendalam Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Keluarga Dapat Trauma Healing hingga Bantuan

Pascakejadian tersebut, Polda NTT mengirim tim konselor psikologi untuk memberikan trauma healing serta menyalurkan bantuan kepada keluarga korban.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT