Sebab, katanya, selama ini tidak ada aturan tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD. Maka dari itu, hal tersebut menjadi urgensi DPR menggelar revisi UU Pilkada.
"Jadi ada pelantikannya Agustus, September, Oktober, November gitu loh. Nah, jadi itu yang kemudian harus, juga perlu diatur di undang-undang atau revisi undang-undang itu," katanya.
"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR," tandasnya. (aha/ebs)
Load more